Pada Hari Rabu, 4 September 2024 pukul 10.00 WIB, Wakil Ketua mengadakan rapat bersama Mediator yang bertempat di Ruang Wakil Ketua. Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Lumajang, Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. beserta Mediator Bapak Dr. H. M. Agus Syaifulloh, S.H., M.H. dan Bapak Abdul Halim, S.HI.. Rapat tersebut bertujuan untuk mendiskusikan kinerja mediator dalam rangka meningkatkan keberhasilan mediasi damai PA Lumajang.
Mediasi di Pengadilan Agama merupakan suatu proses perdamaian antara pihak-pihak berperkara, termasuk didalamnya suami dan istri yang mengajukan sengketa cerai, dengan dibantu oleh Mediator. Dalam kenyataannya, setelah mediasi dilaksanakan, perkara gugatan perceraian yang dicabut dan pihak menjadi rukun kembali masih sedikit jumlahnya. Oleh karena itu, Wakil Ketua menekankan kepada mediator untuk menggali keinginan para pihak agar mediasi berhasil. Adapun indikator dari mediasi yang berhasil damai adalah apabila telah ditandatanganinya kesepakatan perdamaian, dan khusus untuk sengketa cerai gugatan perceraian dicabut dan tidak dilanjutkan.
Dalam kesempatan ini Bapak Fatkur juga meminta Mediator, apabila mediasi tidak berhasil, maka untuk sengketa perceraian, mediasi dilanjutkan dengan pembahasan akibat dari perceraian. Contohnya seperti hak-hak istri pasca perceraian dan harta bersama. Sehingga walaupun mediasi tidak berhasil, hak-hak tersebut diharapkan dapat tetap diupayakan sehingga mediasi menjadi berhasil sebagian.
Menanggapi hal tersebut, Mediator menyatakan bahwa telah berusaha keras untuk melaksanakan sesuai harapan pimpinan. Saat ini pun tren keberhasilan mediasi sebagian telah meningkat, dan akan siap untuk terus berupaya memaksimalkan keberhasilan mediasi damai. Terakhir, Wakil Ketua berpesan kepada hadirin, “walaupun tren mediasi berhasil sebagian sedang naik, tapi saya berharap mediator lebih aktif untuk memediasi para pihak, agar mediasi dapat berhasil damai. Serta untuk sengketa perceraian, para pihak dapat damai kembali.”