KOORDINASI PANITERA PENGADILAN AGAMA LUMAJANG BERSAMA SURAT KABAR “BIDIK” KABUPATEN LUMAJANG DALAM RANGKA PEMANGGILAN ORANG HILANG (MAFQUD)
KOORDINASI PANITERA PENGADILAN AGAMA LUMAJANG BERSAMA SURAT KABAR “BIDIK” KABUPATEN LUMAJANG DALAM RANGKA PEMANGGILAN ORANG HILANG (MAFQUD)
Tanggal Rilis Berita : 05 September 2024, Pukul 15:05 WIB, Telah dilihat 68 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

KOORDINASI PANITERA PENGADILAN AGAMA LUMAJANG BERSAMA SURAT KABAR “BIDIK” KABUPATEN LUMAJANG DALAM RANGKA PEMANGGILAN ORANG HILANG (MAFQUD)

Pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024 pukul 13.00 WIB, Panitera PA Lumajang berkoordinasi dengan Surat Kabar “Bidik” terkait pemanggilan orang hilang (mafqud). Bertempat di ruang kerjanya, Panitera PA Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. menyampaikan bahwa PA Lumajang dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan media massa kaitannya dengan pemanggilan orang hilang, khususnya yang terdaftar berperkara di PA Lumajang. Berdasarkan Pasal 467 KUHPerdata, Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan pemanggilan orang hilang (mafqud) melalui media surat kabar.

Whats-App-Image-2024-09-05-at-2-20-21-PM

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Biro Surat Kabar “Bidik”, Bapak Soni Nirwani,  menyampaikan bahwa Surat Kabar “Bidik” siap bekerjasama dengan PA Lumajang. “Surat Kabar “Bidik” ini sudah berlaku nasional, dan kami sudah biasa menerima permintaan pemanggilan orang hilang”, imbuhnya. Panitera PA Lumajang menyatakan bahwa proses sidang untuk perkara orang hilang (mafqud) harus melalui pemanggilan melalui media surat kabar atau harian nasional yang pemanggilannya dilakukan maksimal 3 (tiga) kali.

Whats-App-Image-2024-09-05-at-2-20-40-PM

Menutup acara koordinasi ini, Panitera Pengadilan Agama Lumajang menyampaikan terima kasih atas kerjasama antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Surat Kabar “Bidik”. “Harapan kami kedepannya kerjasama ini tetap berlanjut, sebab tidak menutup kemungkinan ada perkara-perkara lainnya yang akan diajukan ke Pengadilan Agama Lumajang terkait orang hilang pada waktu yang akan datang”, imbuh Panitera. Kepala Biro Surat Kabar “Bidik” menyampaikan terima kasihnya atas kerjasama ini dan beliau menyatakan siap apabila kedepannya tetap bekerjasama dengan Pengadilan Agama Lumajang baik pemanggilan orang hilang maupun publikasi lainnya.

Whats-App-Image-2024-09-05-at-2-21-22-PM

Di era kemajuan teknologi yang semakin pesat seperti saat ini, kebutuhan penyampaian informasi secara cepat dan meluas menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan. Dengan adanya kerjasama di bidang media massa, tentunya akan lebih mempermudah hal tersebut. Diharapkan kerjasama ini dapat berdampak positif kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Lumajang.