Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 tepat pada pukul 11.00 s.d 12.00 WIB diruang Media Center, Achmad Chozin,S.H., selaku Sekretaris PA Lumajang memberikan sosialisasi dan paparan singkat terkait Zona Integritas dan 8 (Delapan) nilai utama Mahkamah Agung RI dihadapan 15 orang Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Sekolah Tinggi Agama Islam Mifathul Ulum (STAIMU) Lumajang Gelombang III. Sebelumnya memang ada Gelombang I dan Gelombamg II yang PKL (Praktek Kerja Lapangan) di PA Lumajang. Dalam paparannya Achmad Chozin,SH., selaku Sekretaris PA Lumajang dihadapan para Mahasiswa Magang menjelaskan apa itu Zona Integritas dan apa itu 8 (delapan) nilai utama Mahkamah Agung RI. Lima belas (15) orang Mahasiswa Praktek Kerja Lapangan (PKL) dari Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum (STAIMU) Lumajang, sangat antusias dalam mengikuti paparan terkait ZI dan 8 (delapan) nilai utama MARI, yang disampaikan oleh Achmad Chozin,SH., selaku Sekretaris PA Lumajang.
Kegiatan ini diawali dengan pemaparan Zona Integritas (ZI) oleh Bapak Achmad Chozin, S.H. Beliau menjelaskan bahwa Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah. Dimana para pimpinan dengan seluruh jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Beliau juga menuturkan "Hal utama yang harus dilakukan dalam mewujudkan WBK maupun WBBM yaitu seluruh aparatur haruslah membangun komitmen, mengembangkan inovasi, memonitoring serta mengevaluasi dalam penguatan manajemen media", tuturnya.
Selanjutnya Bapak Sekretaris PA Lumajang menjelaskan mengenai apa itu 8 Nilai Utama Mahkamah Agung. Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung merupakan bagian yang tak terpisahkan bagi setiap Aparatur Pengadilan baik dari Tingkat Atas Pimpinan sampai bawahan dan menjadikannya sebagai pedoman dalam bekerja di Mahkamah Agung RI. Delapan nilai itu adalah Kemandirian, Integritas , Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan, dan Perlakuan yang sama di depan hukum. Tujuan dari 8 Nilai Utama adalah sebagai pedoman untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas aparatur pengadilan baik dalam penyelesaian perkara maupun pelayanan lainnya kepada para pihak pencari keadilan.
Diakhir sosialisasinya dihadapan Mahasiswa Praktek Lapangan (PKL) dari Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang, Achmad Chozin, S.H., selaku Sekretaris PA Lumajang menyampaikan bahwa komitmen seluruh aparatur PA Lumajang harus tetap menjaga dan mempertahankan predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) yang telah diperoleh pada tahun 2020, dengan menghindari perilaku koruptif dan menolak gratifikasi. Selain itu 8 nilai utama Mahkamah Agung yang setiap apel senin pagi selalu dibaca oleh seluruh aparatur PA Lumajang haruslah tertancap kuat dan diimplementasikan dalam pikiran, ucapan, serta tindakan dalam memberikan pelayanan para pihak yang datang di PA Lumajang. Nilai-nilai tersebut haruslah tertancap kuat dan diimplementasikan dalam pikiran, ucapan, serta tindakan dalam lingkup peradilan. Diharapkan seluruh aparatur PA Lumajang baik dari kalangan pegawai maupun mahasiswa yang sedang magang saat ini mengucapkannya dengan sungguh-sungguh dan bukan hanya sebagai formalitas.