Tingkatkan Kinerja e-Court, PTA Surabaya Berikan Pembinaan Kepada Satker
Menindaklanjuti sosialisasi PERMA 7 tahun 2022 yang telah digelar sebelumnya, PTA Surabaya memberikan pembinaan lanjutan bagi para satker. Pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja e-Court dari PA di lingkungan PTA Surabaya. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin tanggal 14 Agustus 2023 pukul 13.30 WIB.

Kegiatan diikuti secara online oleh seluruh tenaga teknis di Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur. Adapun selaku tuan rumah PTA Surabaya melaksanakan kegiatan ini di ruang Command Center PTA Surabaya. Hadir langsung di ruangan yakni Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH, dengan didampingi oleh Panitera, Hj. Siti Romiyani, SH, MH, dan Sekretaris, Naffi, S.Ag., MH.
Turut hadir pula Panitera Muda Banding, Dra. Hj. Muzayyanah, MH, dan Panitera Muda Hukum, Dra. Hj. Suffana Qomah, beserta staf kepaniteraan lain. Adapun selaku narasumber pada kegiatan ini selain Ketua PTA Surabaya, terdapat juga Hakim Tinggi PTA Surabaya, Dr. Drs. H. Domiri, SH, M.Hum., selaku narasumber kedua pada kegiatan ini. Kegiatan pembinaan ini mengambil tema "Tatacara Pemanggilan dan Pemberitahuan Sidang Pengadilan".
Ketua PTA Surabaya selaku narasumber pertama pada kegiatan ini menyampaikan bahwa implementasi PERMA 7 tahun 2022 di Jawa Timur perlu ditingkatkan. Para satker didorong untuk menyelesaikan perkara yang telah didaftarkan melalui e-Court agar diselesaikan secara e-Court juga. Untuk itu beliau menyampaikan dasar-dasar dari proses pemanggilan dikompilasikan dengan peraturan terbaru yakni tata cara panggilan melalui surat tercatat.
Dr. Drs. Domiri, SH, M.Hum., kemudian menjelaskan "Surat tercatat merupakan panggilan dan/atau pemberitahuan yang disampaikan kepada para pihak melalui surat yang dialamatkan pada penerima yang dibuktikan dengan tanda terima dan tanggal terima". Panggilan harus disampaikan langsung (on hand delivery) kepada para pihak, namun jika tidak bisa maka disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal serumah dengan para pihak. Untuk itulah salah satunya Mahkamah Agung RI mengadakan MOU dengan PT. POS Indonesia agar proses tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !