Surabaya – Humas, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengikuti Acara Persiapan Penyusunan Pagu Alokasi Anggaran TA 2022 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI secara virtual. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, beserta jajarannya pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di Empat Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung (16/09/2021).

Acara dibuka oleh Arifin Samsul Rizal, Kabag Rencana dan Program mewakili Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan para narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi, Direktorat Jenderal Anggaran, Badan Pengawasan, dan Biro Keuangan MA RI. Arifin menyampaikan bahwa Pagu Indikatif Mahkamah Agung RI Tahun 2022 sebesar Rp. 11.570,1 miliar dan mendapatkan tambahan alokasi anggaran sebesar 250 miliar sehingga total Pagu Alokasi Anggaran Mahkamah Agung RI TA 2022 sebesar Rp. 11.820,1 miliar. Tambahan anggaran tersebut dipergunakan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga nanti diupayakan seluruh satker akan mendapatkan alokasi belanja modal penyelenggaran sidang elektronik. Beliau juga membawa kabar menggembirakan bagi PPNPN bahwa untuk tahun 2022 besaran honorarium PPNPN akan disesuaikan dengan SBM.

Lebih lanjut Eko Supriyanto selaku Kepala Seksi Anggaran DJA memaparkan Alokasi Pagu Anggaran Mahkamah Agung RI TA 2022 untuk mendukung Program Dukungan Manajemen sebesar 98% dan Program Penegakan dan pelayanan Hukum sebesar 2%. Alokasi pagu anggaran pada program dukungan manajemen, untuk belanja operasional telah memperhitungkan pemenuhan pemeliharaan BMN menjadi 80% dari SBM (sebelumnya untuk pemeliharaan gedung hanya dialokasikan 42% dari SBM, pemeliharaan kendaraan hanya 70% dari SBM dan peralatan dan mesin hanya 60 % dari SBM). Untuk belanja modal telah memperhitungkan pembangunan 26 gedung satker baru, alat pengolah data pendukung ecourt dan perangkat pendukung SPBE. Disampaikan pula bahwa pada TA 2022, Mahkamah Agung RI mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari PNBP sebesar 21% dari target PNBP fungsional. Tak kalah penting terdapat hal-hal yang dibatasi pada pengalokasian anggaran TA 2022 seperti penyelenggaraan rapat, rapat dinas, pertemuan dan sejenisnya dibatasi pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin dan pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang untuk pelaksanaan tupoksi.

Yang menjadi perhatian adalah masih ditemukan beberapa catatan perbaikan RKAKL seperti ketidaksesuaian penggunaan jenis belanja maupun akun, sebagai contoh honor pengadaan barang dan jasa seharusnya masuk ke dalam belanja non operasional dan menggunakan akun 521213 belanja honor output kegiatan. Catatan perbaikan lainnya dijelaskan secara detail baik oleh DJA maupun dari Bawas selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah Mahkamah Agung RI.

Lebih Lanjut Untung Hermawan selaku Kepala Sub Bagian Aggaran Biro Perencanaan dan Organisasi menyampaikan terdapat perubahan nomenklatur KRO dan RO pada penyusunan RKA-K/L TA 2022. Biro Perencanaan dan Organisasi juga akan menerbitkan Perubahan Juknis Penyusunan RKA-K/L TA 2022 dikarenakan terdapat beberapa perubahan dari Juknis awal. Petunjuk lebih lanjut, akan disampaikan pada saat pendampingan penyusunan RKA-K/L Alokasi Anggaran TA 2022 yang akan dilaksanakan pada tanggal 16-21 September 2021. (ione/nung)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !