Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Sumpah Saksi, Panitera Melakukan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Petugas Juru Sumpah Pengadilan Agama Lumajang
Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Sumpah Saksi, Panitera Melakukan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Petugas Juru Sumpah Pengadilan Agama Lumajang
Tanggal Rilis Berita : 11 September 2024, Pukul 14:42 WIB, Telah dilihat 75 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Dalam Rangka Meningkatkan Pelayanan Sumpah Saksi, Panitera Melakukan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Petugas Juru Sumpah Pengadilan Agama Lumajang

Pada hari Rabu, tanggal 11 September 2024 pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Lumajang mengadakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) kepada seluruh Petugas Juru Sumpah Pengadilan Agama Lumajang. DDTK tersebut diikuti oleh Panitera Muda Permohonan dan seluruh Petugas Juru Sumpah Pengadilan Agama Lumajang. Bapak Panitera menyampaikan bahwa tujuan adanya Diklat di Tempat Kerja (DDTK) ini untuk menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor : 3648/KPTA.W13-A/HK.2.6/XIII/2024, tertanggal 13 Agustus 2024 perihal Revisi Sumpah Saksi di Persidangan, dan juga memberikan pengetahuan kepada salah satu Petugas Juru Sumpah baru terkait bagaimana tata cara pelaksanaan sumpah di persidangan.

Sebelum Diklat di Tempat Kerja (DDTK) dilaksanakan, Panitera menyampaikan bahwa betapa urgensinya sumpah saksi di persidangan karena telah diatur didalam peraturan perundang-undangan. “Dalam Pasal 147 HIR dan Pasal 1911 KUHPerdata, saksi harus mengucapkan sumpah/janji di depan persidangan” kata Panitera. Oleh karena itu, Panitera menyampaikan bahwa Petugas Juru Sumpah ini mempunyai peranan penting dalam penyumpahan saksi di persidangan. Dengan DDTK ini diharapkan semua Petugas Juru Sumpah memahami bagaimana tata cara pelaksanaan sumpah yang benar di persidangan.

WhatsApp Image 2024 09 11 at 1.38.54 PM

Selanjutnya Panitera melaksanakan DDTK kepada semua Petugas Juru Sumpah dengan simulasi yaitu saksi terlebih dahulu dipersilakan untuk berdiri ke depan. Lalu Panitera praktek penyumpahan saksi, baik terhadap saksi yang beragama Islam maupun saksi yang beragama non Islam, dimana tata cara pelaksanaan sumpahnya berbeda. Semua Petugas Juru Sumpah menyaksikan dengan seksama DDTK penyumpahan saksi tersebut dan selanjutnya Panitera mempersilakan kepada Petugas Juru Sumpah apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan. Ada beberapa pertanyaan dari Petugas Juru Sumpah dan oleh Panitera telah dijawab untuk dijadikan solusi serta dipedomani pada pelaksanaan penyumpahan saksi yang akan datang.  

Menutup rangkaian Diklat di Tempat Kerja (DDTK) ini, Panitera berpesan agar Petugas Juru Sumpah Pengadilan Agama Lumajang dalam melaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada motto PA Lumajang “SIAP” (Semangat, Inovatif, Akuntabel, Propesional). Motto tersebut bukan hanya sebagai slogan saja, tetapi harus diterapkan pada kesehariannya dalam pelaksanaan kinerja seluruh Aparatur Pengadilan Agama Lumajang untuk berkinerja yang lebih baik. “Kita harus berusaha agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, kinerja Aparatur Pengadilan Agama Lumajang semakin baik” tambah Panitera. Akhirnya Panitera mengakhiri rangkaian Diklat di Tempat Kerja (DDTK) ini dan berharap semoga DDTK ini bermanfaat untuk Petugas Juru Sumpah Pengadilan Agama Lumajang.

WhatsApp Image 2024 09 11 at 1.38.53 PM