Lumajang – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) melalui Surat Edarannya Nomor 3 Tahun 2024 meluncurkan inovasi aplikasi Pembinaan dan Pengawasan melalui Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (e-Binwas) di lingkungan Peradilan Agama. Guna menindaklanjuti surat edaran tersebut, Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan Dinas Di Tempat Kerja (DDTK) penggunaan aplikasi e-Binwas. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 12 September 2024 pukul 13.30 WIB. Bertempat di Ruang Media Center PA Lumajang, kegiatan DDTK ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panmud Permohonan, jajaran Kasubag, serta Tim IT PA Lumajang.
Giat DDTK ini dipandu oleh Bapak Rozy Alfian Mukhtar, S.H., M.Kn. selaku Kasubag PTIP beserta Tim IT. Kegiatan dimulai dengan pemaparan terkait fitur-fitur apa saja yang ada dalam aplikasi e-Binwas. Tidak hanya pemaparan teori saja, Tim IT juga memfasilitasi untuk dilakukan praktik secara langsung pada aplikasi e-Binwas. Mulai dari pembuatan akun e-Binwas Wakil Ketua selaku Koordinator Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid), seluruh Hakim selaku Hawasbid, serta Panmud dan Kasubag sebagai Objek Pemeriksaan (Obrik).
Kegiatan dilanjutkan dengan mempelajari fitur-fitur apa saja yang ada pada aplikasi e-Binwas. Mulai dari fitur pelaporan pengawasan, evaluasi kinerja, dan pembinaan yang dapat dilakukan secara daring. Tak hanya itu, upload Hasil Pembinaan Dan Pengawasan (LHP) pun dapat dilakukan pada aplikasi e-Binwas. Dengan fitur yang ramah pengguna, aplikasi ini dapat menarik perhatian seluruh peserta DDTK yang mengikuti sosialisasi dengan menggunakan laptop masing-masing.
Pada akhir kegiatan ditekankan pentingnya pemahaman dan penerapan aplikasi e-Binwas oleh Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES selaku Wakil Ketua dan Koordinator Hawasbid. “Diharapkan agar aparatur PA Lumajang dapat mengimplementasikan aplikasi e-Binwas dalam pembinaan dan pengawasan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat meminimalisir permasalahan yang mungkin timbul di PA Lumajang” tegasnya. Dengan adanya DDTK ini, diharapkan seluruh jajaran PA Lumajang lebih siap dalam memanfaatkan aplikasi e-Binwas guna meningkatkan kinerja dalam menjalankan tupoksinya masing-masing terutama dalam hal pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Hawasbid. Implementasi aplikasi e-Binwas diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan dan pembinaan serta mewujudkan kesatuan persepsi antara pengawas dan yang diawasi.