Surabaya, 13 September 2024 - Pengadilan Agama Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang maksimal dengan melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (descente) terkait perkara perdata Nomor 2957/Pdt.G/2024/PA.Sby. Kegiatan ini dihadiri oleh Hakim Ketua: Drs. H. HAMZANWADI, M.H., Hakim Anggota 1: Drs. SYAIFUL IMAN, S.H., M.H., Hakim Anggota 2: Hj. SITI AISYAH, S.Ag., M.H.P., Panitera Pengganti, Benedictus Indra Cristyanto, S.E., S.H., M.H., dan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memastikan kebenaran materiil atas objek sengketa yang menjadi dasar dari gugatan.
Objek sengketa yang dimaksud adalah dua unit Stand Pasar di Pasar Kembang Surabaya, dua unit tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan dan tabungan Bank BCA. Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai kondisi riil objek sengketa. Proses pemeriksaan dimulai dengan pengamatan langsung oleh Majelis Hakim atas kondisi fisik objek sengketa, kemudian dilanjutkan dengan pencatatan hasil pengamatan tersebut.
Pihak penggugat dan tergugat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya mengenai objek yang disengketakan. Selama berlangsungnya kegiatan ini, suasana berlangsung tertib dan lancar di bawah pengawasan ketat dari aparat keamanan setempat. Ketua Majelis Hakim, Drs. H. HAMZANWADI, M.H., dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu upaya pengadilan dalam memberikan penilaian yang seadil-adilnya berdasarkan fakta-fakta di lapangan. “Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang diambil nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dengan dilakukannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses penyelesaian perkara perdata ini dapat berjalan lebih objektif dan tepat sasaran, sehingga para pihak mendapatkan keadilan yang mereka harapkan. Selain itu, pemeriksaan langsung di lapangan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi Majelis Hakim dalam menilai kasus ini secara komprehensif. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap proses peradilan yang dijalankan.