Kepaniteraan PTA Surabaya Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan Reguler untuk Pengadilan Agama se Jawa Timur
Kepaniteraan PTA Surabaya Gelar Rapat Evaluasi Pengawasan Reguler untuk Pengadilan Agama se Jawa Timur
Tanggal Rilis Berita : 13 Juli 2022, Pukul 07:52 WIB, Telah dilihat 224 Kali

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya telah melakukan Rapat Evaluasi Pengawasan Reguler untuk Pengadilan Agama se wilayah Jawa Timur pada tanggal 12 Juni 2022 di Aula PTA Surabaya. Kegiatan ini dihadiri oleh Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. selaku Panitera PTA Surabaya, beserta Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Banding, Panitera Pengganti dan Staf Kepaniteraan PTA Surabaya. Pada rapat ini masing-masing Panitera Pengganti yang turun mendampingi Hakim Pengawas Daerah melaporkan administrasi perkara dan layanan publik. Administrasi perkara yang terdiri dari pendaftaran perkara, keuangan perkara, kearsipan, pelaporan perkara dan register perkara. 

1

Dalam pencatatan Register Perkara rata-rata di pengadilan agama se wilayah Jawa Timur sudah sangat bagus dalam pelaksanaannya karena sudah menggunakan e-register, namun untuk perkara gugatan dan permohonan masih banyak yang belum ditutup setiap bulan dan register lain yang ditutup tahunan karena dalam Buku II belum dilakukan perubahan sehingga wajib ditutup setiap bulan.

Mengenai Keuangan Perkara banyak temuan tentang biaya proses yang rata-rata pada saat pembelian pada kwitansi tidak ditandatangani oleh Bendahara dan Pengelola Biaya Proses, serta setiap pembelian masih diberi meterai 10.000 padahal menurut aturan Menteri Keuangan bahwa pembelian diatas 5 juta yang memakai meterai 10.000 dan pembelian diatas 2 juta harus ada pajaknya yang dibukukan dalam buku bantu pajak. SK Biaya Proses harus diperbaharui setiap tahun.
 

2

Pada pendaftaran perkara rata-rata SOP belum di review dan SK Meja Pendaftaran belum ada sehingga harus dilengkapi dengan SOP serta SK penunjukan dan job description. dan mengenai laporan perkara masih banyak yang tidak sesuai dengan surat edaran Dirjen Badilag nomor 0377.a/DJA/HM.00/2/2016 tentang Pedoman Pola Pelaporan Perkara Pengadilan Agama.  Pada bidang kearsipan perkara belum ada penunjukan petugas arsip dan kontrol arsip pekara, dan untuk buku nikah setelah terjadi perceraian Panitera belum memberi keterangan pada catatan buku nikah jika kedua belah pihak telah cerai ( KHI pasal 147 ayat 4).
 

3

Pada layanan publik terdapat rata-rata temuan bahwa Anjungan Gugatan Mandiri banyak yang belum maksimal dan pengertiannya masih disamakan dengan Posbakum,  TV Media banyak yang tidak berfungsi, layanan difabel juga belum maksimal, kebersihan toilet yang kurang maksimal, penyediaan nametag bagi pendaftar perkara rata-rata tidak diberikan, tidak berfungsinya statistik pengaduan, Bagan informasi khusus dan informasi biasa belum ada, kompensasi belum diinformasikan dan kompensasi pelayanan yang tidak sesuai belum maksimal, serta tidak ada banner nomor telepon layanan pengaduan dan nomor HP layanan pengaduan tidak berfungsi.

Atas temuan-temuan yang ada tersebut supaya segera ditindaklanjuti dalam waktu 1 bulan sesuai kontrak kerja dan dikirim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dengan tembusan PTA Surabaya, dengan evaluasi kinerja pengawasan maka diharapkan layanan Pengadilan Agama se wilayah Jawa Timur pada tahun yang akan datang menjadi lebih baik. (rmp/rmy)

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !