Lumajang – Sehubungan dengan adanya penyesuaian aplikasi e-Monev Bappenas berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2006 serta proses interkoneksi dengan aplikasi SAKTI sesuai dengan Surat Direktur Sistem dan Prosedur PEPP Bappenas Nomor T_13667/08/2024 perlu diadakan resosialisasi aplikasi e-Monev Bappenas Tahun 2024. Berkaitan dengan hal tersebut, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI melalui Surat Undangan Nomor 297/BUA.1/Und/RA1.4/IX/2024 menyelenggarakan resosialisasi aplikasi e-Monev Bappenas Tahun 2024 secara daring. Resosialisasi ini dilaksanakan pada Kamis 19 September 2024 pukul 08.00 WIB melalui aplikasi zoom meeting. Resosialisasi ini sebagai tindak lanjut terkait beberapa penyesuaian sebagai dampak dari interkoneksi aplikasi e-Monev dengan aplikasi SAKTI.
Bertempat di Ruang Kesekretariatan PA Lumajang, resosialisasi ini diikuti oleh Kasubag Umum dan Keuangan, Bapak Faris Handoko, S.H., Kasubag PTIP, Bapak Rozy Alifian Mukhtar, S.H., M.Kn., dan Achmal Fairuz Shobhi, S.H. Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian dilanjutkan dengan penjelasan terkait interkoneksi aplikasi e-Monev dan aplikasi SAKTI. Kegiatan resosialiasi ini penting guna penguatan pemahaman dalam kerangka validitas dan kualitas data. “Interkoneksi aplikasi e-Monev dan aplikasi SAKTI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan. Hal ini dapat mendukung akuntabilitas pembangunan nasional,” sambung Tim Bappenas.
Aplikasi e-Monev adalah aplikasi pelaporan data realisasi hasil pemantauan pelaksanaan rencana kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L). Kerangka kerja pelaporan melalui e-Monev meliputi pemantauan, pelaporan, dan pemanfaatan. Data yang dilaporkan tersebut nantinya akan digunakan kembali secara berjenjang dalam kerangka, pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Adapun penyesuaian aplikasi e-Monev setelah interkoneksi yaitu pelaporan indikator kinerja (IKSS, IKP, dan IKK), pelaporan RO, dan pelaporan komponen. Untuk pelaporan RO Satker sudah bukan lagi menggunakan aplikasi e-Monev melainkan berdasarkan data dari aplikasi SAKTI yang akan menjadi rujukan bagi penetapan volume komponen dan capaian atau realisasi RO.
Dengan adanya interkoneksi, data realisasi anggaran di aplikasi SAKTI berbasis akrual. Metode akrual ini sejalan dengan konsep dan konteks pemantauan, dimana data realisasi yang dilaporkan setiap bulannya dapat menggambarkan apa yang terjadi. Dengan pemantauan dan metode akrual ini maka data realisasi anggaran pada aplikasi e-Monev akan otomatis terupdate dengan data SAKTI. Interkoneksi ini diharapkan bukan saja mempermudah user dalam melakukan pelaporan, namun juga dapat meningkatkan kualitas dan validitas data yang dilaporkan dalam aplikasi e-Monev.