Surabaya, 24 September 2024 - Pengadilan Agama Surabaya berpartisipasi dalam Seminar Nasional daring bertema "Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum" yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai hak-hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan di Indonesia. Melalui seminar ini, diharapkan tercipta sistem peradilan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas.
Kegiatan berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Surabaya pukul 09.00 WIB s.d. selesai, dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Ibu Dr. Hj. Siti Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., dan Panitera Muda Hukum, Ibu Hj. Siti Suriya, S.H. Para peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mengakses layanan hukum. Diskusi juga mencakup solusi untuk meningkatkan fasilitas dan layanan, seperti penyediaan sarana fisik yang ramah disabilitas dan peningkatan kapasitas SDM dalam menangani kasus-kasus tersebut.
Seminar ini menyoroti pentingnya instrumen hukum nasional dan internasional seperti Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) dan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kedua instrumen ini menjadi landasan utama dalam menciptakan kebijakan peradilan yang lebih inklusif. Para pemateri memberikan panduan penting mengenai bagaimana peradilan dapat merespons kebutuhan penyandang disabilitas secara lebih efektif.
Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan akses keadilan bagi penyandang disabilitas. Melalui partisipasi dalam seminar ini, diharapkan Pengadilan Agama Surabaya semakin responsif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan penyandang disabilitas, sekaligus menghilangkan hambatan-hambatan yang mungkin selama ini mereka hadapi dalam mendapatkan keadilan. Pengadilan juga akan terus meningkatkan fasilitas serta kapasitas sumber daya manusia agar lebih siap dalam menghadapi berbagai situasi yang melibatkan penyandang disabilitas.