Selasa, 24 September 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkesempatan menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan tersebut diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Malang melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak. Acara ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Jabung dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh beberapa instansi terkait. Panitera Muda Permohonan - Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. mewakili PA Kab. Malang sebagai narasumber pada kesempatan tersebut.
Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 400.2.1/928/35.07.308/2024 tanggal 12 September 2024. Pada kesempatan tersebut, Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang menyampaikan materi dengan judul “Prosedur dan Tata Cara Pengajuan Dispensasi/Rekomendasi Perkawinan Anak”. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan program perlindungan perempuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan terutama di Kabupaten Malang.
“PA Kab. Malang terus berupaya dalam mencegah perkawinan anak di Kabupaten Malang mengingat wewenang Pengadilan Agama tentang perkawinan anak”, ujar Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang. Perkawinan anak disebut menjadi salah satu penyebab stunting, hal tersebut dikarenakan pasangan muda yang belum memiliki penghasilan yang cukup sehingga kebutuhan gizi anak-anaknya tidak terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu PA Kab. Malang terus berupaya untuk menekan angka pernikahan anak sehingga dapat turut mendukung pencegahan stunting terutama di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait.
PA Kab. Malang telah melakukan beberapa hal dalam menekan angka perkawinan anak salah satunya adalah dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.