Jadi Pemateri Hukum Beracara, PA Lumajang SIAP Dukung Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa
Lumajang – Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. menjadi pemateri pembekalan PKL prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Al-Falah Assunniyah Kencong Jember. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 26 September 2024 di Ruang 15 Lt.2. Pembekalan dilaksanakan sehubungan dengan akan diselenggarakannya kegiatan akademik PPL-2 dan PKL Universitas Al-Falah Assunniyah Kencong Jember. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB berjalan dengan lancar dan tertib.
Menindaklanjuti surat permohonan nomor 04d/PAN.PPL2-PKL/IX/2024 tanggal 24 September 2024, Pengadilan Agama Lumajang menyambut baik adanya kegiatan pembekalan ini. Selain memberikan wawasan dan pengetahuan, mahasiswa dapat memahami berbagai informasi terkait aturan-aturan yang berlaku di bidang hukum sehingga mahasiswa mampu mengembangkan dan mempersiapkan diri secara optimal menjelang PKL. Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan pembekalan ialah Tata Cara Beracara di Pengadilan Agama Lumajang. Dalam pembahasannya, Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES. menjabarkan beberapa hal penting terkait Hukum Beracara.
Hukum acara (dikenal juga sebagai hukum prosedur atau peraturan keadilan) adalah serangkaian aturan yang mengikat dan mengatur tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum. Hukum acara berbeda dengan hukum materil yang mengatur mengenai substansi hukum itu sendiri, yang pada gilirannya akan diuji melalui hukum acara. Dalam hal ini, beberapa pakar mendefinisikan hukum acara sebagai "cara mempertahankan" sebuah hukum.
Kaitannya dengan Hukum Beracara di Pengadilan Agama Lumajang, Pengadilan Agama Lumajang mengacu pada Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dan diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Hukum acara peradilan agama merupakan hukum yang mengatur cara mengajukan gugatan kepada pengadilan agama, cara pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan penggugat, cara hakim bertindak, baik sebelum maupun saat pemeriksaan dilaksanakan, dan memutus perkara yang diajukan oleh penggugat, serta cara melaksanakan putusan tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah semua materi disampaikan, pemateri yang sering disapa Bapak Wakil ini menyampaikan harapannya kepada mahasiswa yang hadir. Beliau berharap semoga materi yang disampaikan dapat bermanfaat dan meningkatkan ilmu pengetahuan untuk para mahasiswa, terlebih bagi mahasiswa yang akan menjalankan PPL dan PKL. Selain itu, beliau juga menyampaikan terima kasih atas antusiasme dan dukungan segenap civitas akademika Universitas Al-Falah Assunniyah Kencong Jember dalam memberikan pembelajaran terbaik melalui kegiatan pembekalan ini.