Surabaya, 27 September 2024 - Hakim Pengadilan Agama Surabaya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di lingkungan peradilan agama secara daring. Bimtek ini mengusung tema "Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah." Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hakim dalam penanganan sengketa ekonomi syariah di pengadilan.
Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB s.d. selesai di Ruang Hakim Pengadilan Agama Surabaya. Acara ini bertujuan memperkuat wawasan hakim mengenai tata kelola syariah di LKS dan fungsi strategis DPS dalam memastikan kepatuhan syariah. Para hakim juga diberikan pemahaman mendalam mengenai peran DPS dalam mempengaruhi penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan ekonomi syariah.
Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ini dibuka oleh Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan kompetensi tenaga teknis agar mampu menangani sengketa ekonomi syariah yang semakin kompleks. Beliau juga menyoroti relevansi tata kelola syariah dengan perkembangan LKS di Indonesia.
Bimbingan teknis ini menghadirkan Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Drs. Busra, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Beliau menjelaskan fungsi strategis DPS dalam operasional LKS dan bagaimana relevansinya dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan. Diskusi yang berlangsung juga memberikan wawasan baru bagi hakim mengenai penerapan prinsip syariah yang lebih komprehensif dalam setiap putusan.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan para hakim di lingkungan peradilan agama, termasuk Pengadilan Agama Surabaya, semakin kompeten dalam menangani perkara ekonomi syariah. Hal ini diharapkan akan meningkatkan kualitas putusan yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah yang berlaku. Kegiatan ini juga menambah wawasan hakim dalam menghadapi tantangan baru di bidang ekonomi syariah.