Waka PA Kota Kediri Jelaskan Teknik Lelang Eksekusi dan Problematika Verstek, Cakim Antusias
Waka PA Kota Kediri Jelaskan Teknik Lelang Eksekusi dan Problematika Verstek, Cakim Antusias
Tanggal Rilis Berita : 27 September 2024, Pukul 19:12 WIB, Telah dilihat 72 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Kediri, 27/09/2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., mendampingi para Calon Hakim (Cakim) dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam meningkatkan pemahaman tentang Teknik Lelang Eksekusi dan Problematika Verstek. Melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Calon Hakim 2024 upaya tersebut dilaksanakan di Gedung Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan MA RI. Ibu Hermin (red: panggilan akrab) mulai mendapingi para Cakim peserta DIKLAT tersebut sejak hari Kamis s.d Jum'at, 26 s.d 27 September 2024.

Whats-App-Image-2024-09-27-at-18-53-09-1

Selaku Narasumber, Waka PA Kota Kediri pada pembelajaran pertama menyampaikan materi tentang tatacara pelaksanaan esksekusi lelang di Pengadilan beserta problematika yang dihadapi. Di hadapan para peserta Beliau menjelaskan terdapat 3 tujuan dan indikator keberhasilan pembelajaran materi tersebut, pertama; agar peserta mampu menjelaskan konsep dasar dan jenis lelang, kedua; peserta mampu menjelaskan tentang teknik lelang eksekusi, dan ketiga: peserta mampu mempraktekkan tata cara lelang eksekusi online. "Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau tulisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 1 PMK 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang", jelas Beliau. Lebih lanjut Ibu Hermin juga menyatakan "Pelaksanaan esksekusi lelang oleh Pengadilan harus bekerjasama dan minta bantuan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) selaku Pejabat pelaksana lelang".

Ibu Wakil kemudian memaparkan mengenai jenis-jenis lelang dalam prakteknya terbagi dalam 3 kelompok, yaitu lelang Non Ekesekusi Wajib, Non Eksekusi Sukarela, dan Lelang Ekesekusi. "Lembaga yang berwenang melakukan lelang terbagi pada 3, yaitu: 1) Balai Lelang, 2) Kantor Pejabat Lelang kelas II, dan 3) KPKNL", lanjutnya. Terkait dengan Pejabat pelaksana lelang, Ibu Wakil juga menjelaskan pembagiannya ada 2 status, yaitu: 1) bersetatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai kewenangan melakukan Lelang Eksekusi, Lelang Eksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela, dan 2) berstatus perorangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang oleh Menteri yang berwenang pada Lelang Noneksekusi Sukarela.

Whats-App-Image-2024-09-27-at-18-53-09-3

Dalam kesempatan hari dan waktu yang kedua, Ibu Hermin menyampaikan materi mengenai prosedur pemeriksaan perkara Verstek dan problematikanya. Tujuan paparan materi ini adalah agar para CAKIM mampu menjelaskan tentang prosedur pemeriksaan perkara verstek dan penyelesaian kasus krusial di dalamnya. Selain itu dengan adanya materi ini diharapkan peserta mampu menjelaskan pengertian, dasar hukum, syarat dan bentuk perkara verstek, peserta mampu menjelaskan upaya hukum dan eksekusi putusan verstek, serta para peserta mampu menyelesaikan permasalahan dalam perkara verstek. Menurut Beliau indikator keberhasilan pembelajaran materi ini diukur dengan kemampuan peserta dalam menjelaskan Pasal 125 HIR/Pasal 149 ayat (1) RBg, dan Pasal 78 Rv tentang aturan-aturan pemeriksaan perkara verstek (salah satu pihak tidak hadir di persidangan).

Ibu Waka PA Kota Kediri dalam sesi paparan materi kedua ini menjelaskan mengenai aturan-aturan yang berkenaan dengan Putusan Verstek. "Putusan verstek diatur dalam: Pasal 125 ayat 1,2,3,4, Pasal 126 , 127 dan 128 HIR Pasal 149 ayat 1, 2,3,4, 150,151,152 dan 153 RBg", paparan Beliau. Narasumber juga menjelaskan syarat-syarat beracara dalam pemeriksaan Verstek menurut Yahya Harap yang didasarkan pada Pasal 125 ayat (1) HIR jo. Pasal 78 Rv. Pertama: Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, kedua: Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah Pasal 125 ayat (1) HIR, serta ketiga: Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi Pasal 125 ayat (2). Pengaturan eksekpsi kompetensi absolut diatur dalam Pasal 134 HIR, sedangkan kompetensi relatif didasarkan Pasal 133 HIR.

Whats-App-Image-2024-09-27-at-18-53-09-2


imagebam image
 

Kemampuan seorang hakim dalam memahami hukum acara yang berkiatan pemeriksaan secara Verstek dan juga ilmu tentang Lelang Eksekusi beserta problematikanya sangat penting dalam penegakan hukum dan keadilan. "Sosok hakim yang berkualitas menjadi salah satu kunci bagi MA RI dalam mewujudkan visi-misinya, yaitu mewujudkan badan Peradilan Indonesia yang agung", ungkap Ibu Hermin. Hasil dari pelatihan ini juga diharapkan mampu membekali para CAKIM untuk ke depan menjadi sosok penegak hukum yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang memerlukan pelayanan hukum dan keadilan.