Satu Jam Bersama Mahasiswa, Ketua PA Kota Kediri Kenalkan e-Court dan e-Litigasi
Satu Jam Bersama Mahasiswa, Ketua PA Kota Kediri Kenalkan e-Court dan e-Litigasi
Tanggal Rilis Berita : 01 Oktober 2024, Pukul 15:34 WIB, Telah dilihat 15 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
461863949-122179484120200330-8288598753383983959-n

Selasa, 1 Oktober 2024 – Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri Dr. Muh Nasikhin, S.H.I. M.H., hari ini (01/10) bersama seluruh mahaiswa PPL Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UINSATU) Tulungagung melakukan sharing session. Kegiatan selama 1 jam ini dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Satu. Sejumlah 14 (empat belas) Mahasiswa PPL UINSATU Tulungagung menyimak paparan materi dari Ketua PA Kota Kediri. Tampak antusiasme mahasiswa dalam mencermati setiap materi yang diberikan oleh Bapak Ketua kali ini.

Sesi berbagi pengetahuan yang diangkat dalam pertemuan ini mengenai konsep dan ruang lingkup administrasi perkara dan persidangan secara elektronik (e-Court dan e-Litigasi). "Materi e-Court dan e-Litigasi ini penting diketahui mahasiswa fakultas hukum karena selama ini dalam perkuliahan belum ada mata kuliah yang khusus membahas hal itu", jelasnya. Setelah perkenalan dan menyampaikan tujuan dan indikator pembelajaran, di awal paparannya Dr. Muh. Nasikhin. S.H.I., M.H. mengulas tentang sejarah dan Dasar Hukum pelaksanaan e-Court dan e-Litigasi di Pengadilan.

461843055-122179484102200330-1123516119187093530-n

Satu per satu Pria lulusan Program Doktoral UNRAM tersebut mulai menceritakan dan membahas lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2018. "PERMA Nomor 3 Tahun 2018 merupakan tonggak awal lahirnya peradilan elektronik di Indonesia", jelasnya. Kemudian Beliau mengulas pula ketentuan e-Court dan e-Litigasi yang termuat dalam PERMA RI Nomor 1 Tahun 2019 serta perubahannya dengan PERMA RI Nomor 7 Tahun 2022. Sejarah perkembangan e-Court dan e-Litiigasi dipaparkan Muh. Nasikhin secara runtut dalam sesi ini.

Bukah hanya itu, Dr. Muh Nasikhin juga melanjutkan paparnya dengan mengulas tentang definisi dari administrasi perkara secara elektronik dan juga persidangan secara elektronik. Setelah menjelaskan materi, pada sesi tanya jawab Ketua PA Kota Kediri melakukan uji coba pemahaman para mahasiswa dengan meminta mengulang dan membedakan antara makna administrasi perkara secara elektorik dengan persidangan secara elektroni. "Coba para mahasiswa, saudara utarakan poin inti dari pengertian dan perbedaan antara administrasi perkara secara elektronik dengan persidangan secara elektroni", pintanya. Kemudian satu persatu mahasiswa mulai menyampaikan pemahaman dan penguasaan materi e-Court dan e-Litigasi. Setiap jawaban mahasiswa dinyatakan benar oleh Ketua PA Kota Kediri dan mendapat apresiasi.  

461828485-122179484180200330-2656126328556024236-n

Lebih detail, Muh. Nasikhin juga menjelaskan ruang lingkup antara administrasi perkara dan persidangan secara elektronik. Mulai dari ruang lingkup e-Court yang diatur oleh PERMA Nomor 3 Tahun 2018, sampai dengan ruang lingkup dan prosedur persidangan secara elektroni (e-Litgiasi). Para mahasiswa juga aktif diminta membaca dari setiap pengertian dan ruang lingkup e-Court dan e-Litigasi yang ditayangkan materinya dalam layar proyektor. Bukan hanya itu, satu persatu mahasiswa juga selalu ditanya mengenai pemahamannya atas setiap bagian dari materi yang dipaparkan.

Diakhir bimbingan tersebut Bapak Nasikhin bercerita dan berbagi pengalaman atas pengalaman karir Beliau. Menurut Beliau, cerita tersebut bertujuan untuk memotivasi para Mahasiswa PPL UINSATU Tulungagung sebagai pandangan untuk menyelasaikan tugas akhir perkuliahan. ”Semoga seluruh mahasiswa PPL memahami pembelajaan materi yang sudah disampaikan dan semoga dapat bermanfaat untuk kedepanya , baik dalam menyelesaikan tugas akhir perkuliahan maupun dimasa yang akan datang", pesan Beliau. "Tetap semangat untuk mengejar cita-cita sesuai yang diinginkan” imbuh Ketua PA Kota Kediri.

Pembekalan materi oleh Ketua PA Kota Kediri berjalan lancar, seluruh mahasiswa menyambut dengan penuh semangat dan antusias penyampaian materi dari Ketua PA Kota Kediri. Kegiatan pembekalan materi ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan PPL UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung di Pengadilan Agama Kota Kediri. Diharapkan dengan diberikannya pembekalan materi ini mampu memberikan pembelajaran kepada mahasiswa secara komprehensif baik dalam tatanan teori maupun praktiknya.