PEMBAHASAN RANCANGAN ADDENDUM PKS ANTARA PA KRAKSAAN DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DP3AP2KB)
PEMBAHASAN RANCANGAN ADDENDUM PKS ANTARA PA KRAKSAAN DENGAN DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DP3AP2KB)
Tanggal Rilis Berita : 22 Januari 2025, Pukul 22:03 WIB, Telah dilihat 133 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 22 Januari 2025 - Ketua Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menunjukkan komitmennya yang tinggi dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terpenuhi. Langkah ini tercermin dalam berbagai kerja sama yang dilakukannya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo serta dinas-dinas terkait di wilayah tersebut. Salah satu contoh kerja sama yang telah terjalin adalah penandatanganan addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PA Kraksaan dan Pemerintah Daerah, yang menambah ruang lingkup PKS untuk mencakup pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Tidak hanya itu, Ketua PA Kraksaan juga menjalin kemitraan dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Probolinggo serta memperkuat kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

22-Januari-2025

Penguatan kerja sama dengan DP3AP2KB ini dilakukan dengan menambah substansi dalam PKS yang sudah ada. Sebelumnya, PKS tersebut hanya mencakup pencegahan perkawinan anak di bawah umur atau dispensasi kawin. Dengan adanya inisiatif untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Ketua PA Kraksaan mengusulkan penambahan hal tersebut dalam addendum PKS dengan DP3AP2KB. Rancangan penambahan ini sebelumnya dibahas dalam lingkup internal PA Kraksaan sebelum dibawa untuk dibahas bersama dengan pejabat di DP3AP2KB.

Pembahasan rancangan addendum PKS antara PA Kraksaan dan DP3AP2KB berlangsung pada hari Rabu, 22 Januari 2025, pukul 13.30 WIB di ruang Media Center. Pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H. Dalam sambutannya, Drs. Zainal Arifin mengucapkan terima kasih atas kehadiran para perwakilan dari PA Kraksaan, di antaranya dua hakim, Drs. Moch. Bahrul Ulum, M.H. dan Drs. Muhsin, M.H., Sekretaris Abdul Kodir, S.Ag, M.M., Panmud Hukum Akhmad Faruq, S.H., Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) Amsaliya Khurun Ainun, S.H., M.H., serta Klerek Pengolah Data dan Informasi, Farida Pitaloka, A.Md. "Terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu. Ini adalah bentuk komitmen kita untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian," ucap Drs. Zainal Arifin, M.H.

2

Dalam pembahasan rancangan addendum PKS tersebut, beberapa perubahan penting dibahas dan disepakati. Para peserta diskusi aktif memberikan masukan dan ide-ide untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terpenuhi. Salah satu perubahan utama adalah penambahan ruang lingkup dalam PKS, di mana pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian menjadi bagian penting dari kerja sama tersebut. Penambahan ruang lingkup ini membawa dampak pada penyesuaian tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. DP3AP2KB, misalnya, akan menerima tambahan tugas untuk memberikan pendampingan dan konseling kepada mantan suami dan mantan istri, guna memastikan pemenuhan hak-hak mereka.

3

Dengan penambahan-penambahan ini, diharapkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terjamin dan terlaksana dengan baik. "Semoga rancangan addendum PKS ini dapat diterima dan dilaksanakan sesuai dengan harapan kita bersama," harap Ketua PA Kraksaan. Pembahasan rancangan addendum PKS tersebut ditutup pada pukul 15.00 WIB dengan membaca hamdalah bersama. (AI/FP)