Kediri, 01 September 2024 | Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri saat ini telah bertransformasi menjadi peradilan modern. Sarana-prasarana berbasis TI telah dimiliki dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, baik layanan internal maupun dari pihak eksternal. Hari ini (01/10) PA Kota Kediri melaksanakan perbantuan proses sidang atas perkara dari PA Yogyakarta dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Sebelumnya, tertanggal 27 September 2024, PA Yogyakarta telah mengirimkan surat dengan Nomor 601/PAN.PA.W.12.A1.HK.2.6/IX/2024 kepada PA Kota Kediri. Surat tersebut pokoknya berisi permohonan bantuan untuk pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi oleh PA Yogyakarta secara teleconference. Permohonan PA Kota Kediri tersebut diajukan atas adanya permohonan dari pihak Penggugat di PA Yogyakarta. Oleh karena saksi yang ingin diajukannya adalah orang Kota Kediri, maka Pihak tersebut meminta agar saksinya dihadirkan dan diperiksa secara virtual. Saksi yang dimaksud berdomisili di wilayah hukum PA Kota Kediri, sehingga PA Yogyakarta mengajukan permintaan bantuan kepada PA Kediri. Inisiatif ini menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan pelayanan hukum yang efisien.
Akirnya, sidang elektronik (e-Litigas) melalui Zoom Meeting ini pun digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB. PA Kota Kediri telah menyaipkan segala fasilitas dan sarana-prasarana persidangan tersebut. Mulai dari Ruang Sidang Utama, perangkat sidang lainnya sampai pada Hakim pengawas beserta tenaga teknis lainnya pun disiapkan. Seluruh persiapan teknis dilakukan dan dicek berulang kali oleh Petugas TI guna memastikan sidang e-Litigasi ini akan berjalan sukses. Guna Selain itu, guna keabsahan sidang tersebut, Ibu Wakil Ketua PA Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I. dalam sesi ini ditunjuk oleh Ketua PA Kota Kediri menjadi Hakim Pengawasnya dengan dibantu seorang PP, Edward Firmansyah, S.H. dan seorang Juru Sumpah.
Penggunaan sidang teleconference via zoom meeting telah menjadi solusi praktis dalam menghadapi kendala jarak antara para pihak yang terlibat dalam persidangan. Kehadiran saksi yang berada di luar wilayah hukum tempat persidangan tidak lagi menjadi masalah. Dengan teknologi, sidang dapat berjalan efektif tanpa harus mengorbankan waktu dan biaya yang besar.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama di berbagai daerah untuk terus mempercepat proses persidangan di era digital. Sidang teleconference memungkinkan semua pihak untuk tetap menjalani proses peradilan sesuai jadwal, meskipun berada di lokasi yang berbeda. Hal ini mencerminkan modernisasi sistem peradilan di Indonesia. PA Kota Kediri dan PA Yogyakarta bekerja sama untuk memastikan kesaksian dalam kasus ini dapat diberikan dengan lancar. Kolaborasi antar pengadilan dalam hal pemanfaatan teknologi semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.