PA Kota Madiun gelar Rapat Evaluasi Silandep dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun pada Rabu (14/9/2022).
Acara ini bertempat di Media Center PA Kota Madiun dengan dipimpin oleh Ketua PA Kota Madiun Nur Chotimah, S.H.I., M.A. dan dihadiri oleh Wakil Ketua Dr. H. Sofyan Zefri, S.H.I., M.Si., Panitera Hanim Makhsusiati, S.H., Sekretaris PA Kota Madiun Onis Nur Islahi, S.Sos., M.M. dan Panmud Hukum H. Maksum, S. Ag. Hadir dari Dukcapil Kota Madiun Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk Poedjoe Soeprantio, ST. dan Sub Koordinator Identitas Penduduk Tristi Wrehastantri, S.H. Turut hadir operator Silandep PA Kota Madiun.
Tepat pukul 14.00 rapat dibuka oleh Ketua PA Kota Madiun Nur Chotimah, S.H.I., M.A. dengan menyampaikan bahwa acara ini dalam rangka mengevaluasi Inovasi Aplikasi Silandep yang telah dilakukan kerjasama antara PA Kota madiun dengan Dukcapil sejak tahun 2020. Aplikasi ini diciptakan untuk mewujudkan pelayanan yang optimal dan maksimal kepada masyarakat. Kemudian beliau memperkenalkan diri selaku Ketua PA Kota Madiun yang baru dilantik pada 7 September 2022 oleh Ketua PTA Surabaya.
Dalam sambutan Wakil Ketua PA Kota Madiun menyampaikan bahwa dengan adanya Silandep ini sangat membantu niatan murni PA Kota Madiun dalam memberikan pelayanan paripurna yang memudahkan para pihak. “Jika bisa dipermudah kenapa harus dipersulit.”, tutur Wakil Ketua PA Kota Madiun.
Dalam kesempatan yang diberikan Operator Silandep PA Kota Madiun Imam Nawawi, S.H. menyampaikan evaluasi terkait pengguna Silandep yang sudah masuk sejak tahun 2020 hingga Septemer 2022 sebanyak 133 pengguna dan dari jumlah tersebut ada 88 sudah terbit KK baru dan sebagian ditolak karena adanya masalah hak asuh anak. Kemudian operator Silandep ini sedikit kendala yang ditemukan ketika pihak yang bersangkutan ingin pindah alamat yang berbeda kelurahan atau kecamatan.
Sementara itu Kabid. Pelayanan Pendaftaran Penduduk Poedjoe Soeprantio, ST. dan Sub Koordinator Identitas Penduduk Tristi Wrehastantri, S.H. menanggapi kendala yang disampaikan serta apabila dalam putusan perceraian tidak ada mencantumkan hak asuh anak maka bisa membuat surat pernyataan yang ditanda tangangi oleh kedua belah pihak kemudian membuat KK baru ke Dukcapil Kota Madiun.
Kemudian rapat ditutup pukul 15.30 WIB dengan foto bersama.
Dengan adanya evaluasi Silandep semoga PA Kota Madiun dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madiun semakin solid dalam menjalankan kerjasama sehingga dapat bersinergi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Madiun melalui inovasi aplikasi Silandep PA Kota Madiun dalam memudahkan masyarakat memperbarui identitas KTP maupun KK pasca perceraian.