Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya melakukan kegiatan DDTK terkait SKP terbaru. Sosialisasi ini dilakukan di aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan diikuti oleh Panitera, panitera muda dan seluruh panitera pengganti serta staf kepaniteraan PTA Surabaya. Kegiatan pada Jumat, 2 Desember 2022 ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sesuai peraturan Permenpan RB No 6 Tahun 2022.
Dalam kesempatan ini dihadirkan narasumber Bapak Alwie, S.H, beliau adalah Sekretaris Pengadilan Agama Tulungangung. Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja. Sasaran Kinerja Pegawai mengalami perubahan ketentuan dalam penyusunannya. Tahun lalu, penyusunan SKP mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dan tahun ini menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
Pada kegiatan ini penyusunan SKP menggunakan aplikasi E-Kiper (Evaluasi Kinerja Pegawai Peradilan) inovasi dari PTA Surabaya. Persiapan penggunaan E-Kiper akan dimulai di tahun ini dengan persiapan awal penginputan database SKP berawal dari data PKP bulanan dari Januari 2022 hingga percetakan dokumen SKP di akhir tahun. Diharapkan dengan adanya sistem E-Kiper ini Penyusunan SKP bisa berjalan efektif dan efisien dan terutama mudah dalam evaluasi kinerja pegawai di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. (cit/ric/one)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !