img-logo img-logo
Kopi Giras PTA Surabaya Dorong Penanganan Pengaduan yang Cepat, Tepat, dan Terukur
Kopi Giras PTA Surabaya Dorong Penanganan Pengaduan yang Cepat, Tepat, dan Terukur
Tanggal Rilis Berita : 11 Agustus 2025, Pukul 08:51 WIB, Telah dilihat 77 Kali

Kopi Giras PTA Surabaya Dorong Penanganan Pengaduan yang Cepat, Tepat, dan Terukur

Surabaya – Pengaduan masyarakat yang ditangani secara cepat, tepat, dan terukur menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Pesan itu mengemuka dalam Kopi Giras (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi & Solusi) edisi Senin (11/8/2025) yang menghadirkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Kegiatan yang dipandu host Dra. Hj. Suffana Qomah ini dibuka dengan sambutan dari KPTA Surabaya dan diikuti seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur secara daring.

image host
Sambutan KPTA Surabaya

Dalam sambutannya, Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, SH, MH. menegaskan bahwa Kopi Giras kini hadir dengan format dan materi yang lebih terstruktur, dan akan diselenggarakan setiap bulan. Tema “Optimalisasi Penanganan Pengaduan” diangkat mengingat pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat sebagai indikator pelayanan publik yang baik.

“Pengaduan harus direspon cepat. Meskipun pelapor tidak sepenuhnya puas, yang terpenting adalah adanya respons yang menunjukkan pelayanan birokrasi berjalan,” ujar Ketua PTA Surabaya. Ia juga mengingatkan bahwa aparatur harus memahami keterbukaan informasi publik, termasuk memilah mana yang harus dilayani dan mana yang tidak perlu dilayani. Selepas sambutan dari KPTA Surabaya, sesi berlanjut dengan paparan materi dari Wakil Ketua PTA Surabaya.

image host
Materi WKPTA Surabaya

Dalam paparannya, Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H., menjelaskan secara rinci klasifikasi pengaduan, kewenangan penanganan di tingkat banding dan tingkat pertama sesuai Perma No. 9 Tahun 2016, serta prosedur teknis mulai dari registrasi, klarifikasi, hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Data semester I 2025 menunjukkan, PTA Surabaya menerima 24 pengaduan, 21 di antaranya sudah diselesaikan dan 3 masih dalam proses.

image host
Zoom Meeting secara online

Sesi tanya jawab berlangsung interaktif. Ketua PA Kraksaan, Zainal, menyampaikan kekhawatiran hakim yang merasa terganggu saat ada pengaduan. Menanggapi hal itu, Dra. Hj. Muhayah memberikan dorongan moral:

“Pemimpin harus percaya diri. Semakin banyak tantangan, semakin besar peluang kita untuk meningkatkan kualitas. Fokus pada substansi, jaga integritas, dan siapkan instrumen yang lengkap agar kita terhindar dari pengaduan yang tidak perlu.”

Dari Ketua PA Lamongan, Fauzi membagikan praktik baik dengan selalu melakukan klarifikasi pada setiap pengaduan sebagai langkah preventif. Dra. Hj. Muhayah mengapresiasi langkah tersebut:

“Itu sangat bagus. Sosialisasikan keterbukaan informasi publik dari satpam hingga seluruh pegawai. Tingkatkan profesionalisme dan integritas, agar potensi pengaduan bisa ditekan sejak awal.”

image host
Peserta offline PTA Surabaya

Sementara itu, Ketua PA Magetan mengangkat isu rehabilitasi nama baik pasca pemeriksaan Komisi Yudisial serta persoalan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap namun tetap dipersoalkan pihak berperkara. Dra. Hj. Muhayah menegaskan mekanisme hukum yang berlaku:

“Kalau pemeriksaan KY tidak terbukti, akan ada surat resmi untuk pemulihan nama baik. Terkait putusan, mekanisme hukum sudah jelas melalui Peninjauan Kembali. Aparat pengadilan juga dilindungi oleh aturan, termasuk SEMA No. 2 Tahun 2002.”

image host
Zoom Meeting

Menutup kegiatan, Wakil Ketua PTA Surabaya itu menekankan bahwa kunci keberhasilan dalam mengelola pengaduan terletak pada integritas, profesionalisme, pelayanan yang humanis, dan komunikasi yang efektif.

“Kita harus membangun budaya kerja yang responsif dan transparan, agar kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama semakin kuat.”

Melalui forum ini, PTA Surabaya berharap seluruh aparatur peradilan agama di Jawa Timur semakin sigap dan tepat dalam menangani pengaduan, sehingga tercipta pelayanan prima yang bebas dari keluhan dan mampu mengokohkan citra positif peradilan agama di mata masyarakat.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !