Malang, 04 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Mediator untuk Triwulan III, sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas penyelesaian perkara perdata. Kegiatan ini dipimpin oleh Panitera Muda Permohonan, Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. dengan Bapak Drs. Suyono selaku mediator Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah untuk mengevaluasi kinerja para mediator dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan damai dan mencegah terjadinya perceraian. Bapak Suyono menyampaikan bahwa proses mediasi di pengadilan agama biasanya menyangkut jenis perkara perceraian, kebendaan maupun ekonomi syariah. Namun di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, jumlah mediasi pada jenis perkara perceraian biasanya lebih banyak daripada mediasi pada jenis perkara lain.
Mediator memiliki peran yang sangat penting dalam mengurangi jumlah kasus perceraian. Melalui proses mediasi, banyak pasangan yang berhasil menyelesaikan konflik mereka secara damai, baik dalam hal perceraian, hak asuh anak, maupun pembagian harta. "Mediasi adalah upaya penting dalam mencegah perceraian. Kami terus berupaya untuk memberikan solusi-solusi terhadap para pihak guna mencapai suatu kesepakatan perdamaian." ujar Bapak Drs. Suyono, selaku salah satu mediator non hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Adapun solusi yang dimaksud dilakukan melalui penelusuran dan menggali kepentingan para pihak, guna mencari berbagai pilihan penyelesaian yang adil serta menguntungkan kedua belah pihak.
Drs. Suyono menerangkan bahwa tidak semua kasus perceraian dapat dengan mudah diselesaikan melalui proses mediasi. "Tidak semua kasus perceraian mudah dimediasi, terutama apabila pihak telah mengalami konflik yang berlarut-larut atau emosional, sehingga diperlukan adanya suatu pendekatan yang lebih humanis dan empatik dalam proses mediasi." lanjut beliau. Pendekatan terkait dapat membangun kepercayaan, memahami situasi secara mendalam, dan membantu para pihak untuk melihat perspektif yang lebih luas.
Pengadilan Agama Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal penyelesaian perkara perceraian melalui pendekatan mediasi. Kegiatan monitoring dan evaluasi mediator di Pengadilan Agama Kabupaten Malang menjadi langkah penting dalam meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa melalui pendekatan mediasi. Dengan adanya penyampaian mengenai tantangan dan keberhasilan dalam penyelenggaraan mediasi antara mediator dengan Pengadilan Agama Kabupaten Malang, proses mediasi dapat berjalan dengan lebih efektif guna mencapai hasil yang terbaik. Sehingga kedepannya diharapkan kinerja mediator akan semakin optimal dengan memberikan dampak yang signifikan dalam penyelesaian perkara di masa depan.