Surabaya – Humas, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan apresiasi kinerja dan evaluasi kinerja tahun 2022 yang diadakan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Selasa (3/01/2023). Turut dihadiri oleh Ketua, Wakil, Panitera, Sekretaris, Seluruh Hakim Tinggi, dan seluruh pegawai PTA Surabaya. Acara dimulai dengan pemberian apresiasi kinerja penyelesaian perkara banding triwulan ke IV kepada para pegawai yang berprestasi. Pemberian apresiasi ini diraih oleh :
Selanjutnya diumumkan peraih apresiasi untuk kategori Hakim, Pegawai dan PPNPN terdisiplin yang diraih oleh:

Selanjutnya dilaksanakan rapat evaluasi kinerja tahun 2023 yang dipimpin oleh Ketua PTA Surabaya. Dalam sambutannya, KPTA Surabaya merasa bangga dan memberikan apresiasi kepada seluruh hakim yang telah bekerja keras di tahun 2022. Sehingga PTA Surabaya bisa menyelesaikan semua perkara yang masuk dan tidak ada sisa perkara tahun 2022. “Saya bangga dan puas dengan kinerja rekan-rekan semua, sehingga PTA Surabaya berhasil memutus perkara banding 100% penyelesaian perkara tingkat banding se Indonesia. Atau bisa dikatakan kita berhasil zero sisa perkara banding, selamat!!”, tandasnya.

Selanjutnya evaluasi dibidang kepaniteraan yang disampaikan oleh Panitera PTA Surabaya. Menurutnya “Evaluasi perkara PTA tahun 2022 mendapat sisa perkara tahun 2021 sebanyak 9 perkara. Perkara yang diterima tahun 2022 sebanyak 517 perkara. Jadi jumlah perkara tahun 2022 sebanyak 526 perkara. Namun ada 8 perkara yang putus lebih dari 3 bulan karena putusan sela sehingga harus diperiksa ditingkat pertama. Buku bantu keuangan kinsatker seluruh Pengadilan Agama dibawah PTA Surabaya, pada bulan desember sudah tervalidasi semua ini untuk meminimalisir kesalahan yang terjadi”, ujarnya.

PTA Surabaya patut berbangga di tahun ini pula yang dipercaya oleh Dirjen Badilag menjadi pilot project pengimplementasian Aplikasi E-Bundling. E-Bundling adalah aplikasi monitoring pendaftaran perkara tingkat banding yang digunakan oleh pengadilan Agama di lingkungan PTA Surabaya. Untuk video mengenai hak hak perempuan dan anak pasca perceraian dan pelayanan yang ramah bagi disabilitas menggunakan bahasa daerah sudah diuplad, jadi sudah memenuhi surat dirjen badilag nomor 4801/Dja.3/HM.00/11/2022, tanggal 22 November 2022, perihal " Penayangan Media Informasi Dengan Bahasa Daerah ". (nvr/one)

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !