PA Kab. Malang Ikuti Pelatihan Pengembangan Alat Mekanisme Monev Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak
PA Kab. Malang Ikuti Pelatihan Pengembangan Alat Mekanisme Monev Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak
Tanggal Rilis Berita : 09 Oktober 2024, Pukul 10:08 WIB, Telah dilihat 58 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Selasa, 08 Oktober 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti Pelatihan Pengembangan Alat Mekanisme Monev Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Malang dilaksanakan di Hotel Aria Centra Surabaya, Jl TAIS Nasution No. 37 Surabaya dimulai pukul 09.00 WIB. Panitera Muda Permohonan - Hadijah Hasanuddin, S.H., M.H. mewakili PA Kab. Malang sebagai peserta pelatihan pada kesempatan tersebut.

Whats-App-Image-2024-10-08-at-13-14-14-1

Acara tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Malang Nomor 400.7.15/8240/35.07.401/2024 tanggal 3 Oktober 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan program perlindungan perempuan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang,  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang dan beberapa instansi terkait lainnya.

Perkawinan anak disebut menjadi salah satu penyebab stunting, hal tersebut dikarenakan pasangan muda yang belum memiliki penghasilan yang cukup sehingga kebutuhan gizi anak-anaknya tidak terpenuhi secara optimal. Pada kesempatan tersebut, Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang berkesempatan menanggapi materi pada acara tersebut. “Mari kita mencegah tingginya angka perkawinan anak di Indonesia dengan mentaati Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan”, ujar Panitera Muda Permohonan PA Kab. Malang. PA Kab. Malang terus berupaya untuk menekan angka pernikahan anak sehingga dapat turut mendukung pencegahan stunting terutama di Kabupaten Malang dengan bekerja sama dengan instansi terkait. 

Whats-App-Image-2024-10-08-at-13-14-15-1

PA Kab. Malang telah melakukan beberapa hal dalam menekan angka perkawinan anak salah satunya adalah dengan bekerjasama dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Pihak yang mengajukan dispensasi kawin akan diarahkan ke pojok konseling yang ada di PA Kab. Malang terlebih dahulu untuk melakukan konseling dengan psikolog. Anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan dinilai apakah anak tersebut sudah siap atau belum secara mental untuk menghadapi pernikahan. Selain itu anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) akan diberikan pembinaan seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.