img-logo img-logo
Sinergi dengan Pos Indonesia Cabang Lumajang melalui Pemberian Akses Aplikasi Kibana
Sinergi dengan Pos Indonesia Cabang Lumajang melalui Pemberian Akses Aplikasi Kibana
Tanggal Rilis Berita : 09 Oktober 2024, Pukul 11:02 WIB, Telah dilihat 240 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Sinergi dengan Pos Indonesia Cabang Lumajang melalui Pemberian Akses Aplikasi Kibana

Pada Selasa, tanggal 8 Oktober 2024 telah dilaksanakan finalisasi mengenai optimalisasi panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat bersama Kantor Pos Indonesia cabang Lumajang. Panitera Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H, didampingi Koordinator Surat Panggilan dan Pemberitahuan Mohammad Wahyudi, S.H., menemui langsung Koordinator Penyampaian Surat Panggilan dan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Tercatat Dedik Jaya Saputra di Ruang Lobby Pengadilan Agama (PA) Lumajang pukul 10.00 WIB. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kunjungan Panitera dan Sekretaris kepada Kepala Kantor Pos Indonesia Cabang Lumajang pada Jumat (4/10) lalu.

Sebelumnya, panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang dikirim lewat Pos Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, terdapat temuan yakni tidak terdapat foto penerima panggilan maupun pemberitahuan tersebut. Selain itu, Koordinator Surat Panggilan dan Pemberitahuan juga mengalami kendala, yakni tidak dapat mengetahui proses serta konfirmasi pengantaran surat-surat tersebut. Oleh karena itu, PA Lumajang merangkul Pos Indonesia Cabang Lumajang untuk mencari solusi dengan pemberian akses aplikasi tracking Pos Indonesia lewat tautan (kibana.posindonesia.co.id.) untuk Surat Panggilan dan Surat Pemberitahuan Isi Putusan Tercatat kepada PA Lumajang.

WhatsApp Image 2024 10 09 at 10.32.01 AM

Kibana sendiri merupakan aplikasi tracking pengiriman berbasis web milik Pos Indonesia, yang kemudian juga menyediakan informasi mengenai pengiriman surat panggilan dan pemberitahuan. Lewat sinergi tersebut, akses dari aplikasi yang awalnya hanya dimiliki oleh petugas pos ini juga diberikan kepada PA Lumajang. Adapun mekanisme dari penggunaan akses aplikasi tersebut, Koordinator Surat Panggilan dan Pemberitahuan mendapat username dan password yang dapat digunakan untuk melacak proses pengantaran surat panggilan dan pemberitahuan. Akses ini tentu hanya diberikan kepada koordinator terkait dan tidak dibagikan kepada sembarang orang. Selanjutnya, koordinator dapat mengakses langsung informasi tidak hanya proses pengantaran, namun juga isi dari surat serta bukti berbentuk foto dan tanda tangan bahwa surat sudah diterima oleh yang bersangkutan.

Sinergi ini dilakukan sebagai bentuk solusi atas permasalahan yang timbul dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta dengan diterbitkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan secara Elektronik, dimana terkait panggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat dilakukan oleh Pos Indonesia bagi Tergugat/Termohon yang tidak diketahui atau tidak mempunyai alamat elektroniknya. “Semoga pemberian akses ini adalah langkah awal dari kerja sama PA Lumajang dengan Pos Indonesia Cabang Lumajang”, tutur Panitera. “Kami harap sinergi ini akan terus berlanjut melalui inovasi-inovasi lainnya.”

WhatsApp Image 2024 10 09 at 10.32.03 AM