Pemanggilan Orang Hilang (Mafqud) Yang Pertama Melalui Surat Kabar “Bidik” Kabupaten Lumajang
Kepala Biro Surat Kabar “Bidik” Kabupaten Lumajang, Bapak Soni Nirwani, menyampaikan pemanggilan orang hilang (mafqud) yang pertama kepada Panitera Pengadilan Agama Lumajang pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 pukul 11.30 WIB di ruang lobby Pengadilan Agama Lumajang. Bapak Soni Nirwani menyatakan bahwa pemanggilan orang hilang (mafqud) atas nama Tedi Ibnu Kurniawan bin Jaedi, SP.H. telah dimuat dalam Surat Kabar “Bidik” Kabupaten Lumajang edisi 860/3-15 Oktober 2024 halaman 3. Beliau menambahkan bahwa Surat Kabar “Bidik” Kabupaten Lumajang siap untuk menerima pemanggilan selanjutnya.
Panitera Pengadilan Agama Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H. menyatakan bahwa memang terkait proses sidang untuk perkara orang hilang (mafqud) berdasarkan pasal 467 KUHPerdata harus melalui pemanggilan melalui media surat kabar atau harian nasional yang pemanggilannya dilakukan maksimal 3 (tiga) kali. Pemanggilan yang sekarang ini adalah pemanggilan yang pertama, dan untuk pemanggilan selanjutnya masih menunggu perintah dari Ketua Majelis Hakim. Panitera menyampaikan bahwa pengajuan perkara orang hilang (mafqud) a.n. Tedi Ibnu Kurniawan bin Jaedi, SP.H., diajukan oleh Rino Agung Setiawan bin Jaedi, SP. H. yaitu perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Lumajng Nomor : 537/Pdt.G/2024/ PA.Lmj. tanggal 6 Agustus 2024.
Selanjutnya Kepala Biro Surat Kabar “Bidik” Kabupaten Lumajang, Bapak Soni Nirwani menyatakan bahwa Surat Kabar “Bidik” ini sudah berlaku nasional, kantor redaksinya sudah mencakup hampir seluruh kota di Indonesia. Beliau menyatakan surat kabarnya siap selalu untuk menerima pemanggilan selanjutnya, publikasi lainnya juga siap. Atas permohonan tersebut, Panitera menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut apabila ada pemanggilan atau publikasi lainnya.
Menutup rangkaian acara ini, Panitera Pengadilan Agama Lumajang menyampaikan terima kasih atas kerjasama antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Surat Kabar “Bidik” Kabupaten Lumajang. Panitera berharap agar kedepannya kerjasama ini tetap berlanjut dan semakin baik lagi. Kepala Biro Surat Kabar “Bidik” Kabupaten Lumajang juga menyampaikan terima kasihnya atas kerjasama ini. Beliau menyatakan siap untuk bekerjasama dengan Pengadilan Agama Lumajang dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik khususnya bagi masyarakat Kabupaten Lumajang.