Keberhasilan Mediasi Perkara Kewarisan di Pengadilan Agama Kota Kediri
Keberhasilan Mediasi Perkara Kewarisan di Pengadilan Agama Kota Kediri
Tanggal Rilis Berita : 07 Maret 2025, Pukul 20:34 WIB, Telah dilihat 11 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
481780372-122210703056200330-3485938606005886220-n


 

Kediri, 6 Maret 2025 – Pengadilan Agama Kota Kediri mencatat keberhasilan dalam penyelesaian sengketa kewarisan melalui jalur mediasi. Perkara dengan nomor 119/Pdt.G/2025/PA.Kdr berhasil mencapai kesepakatan damai setelah menjalani dua kali proses mediasi. Mediasi ini dimediatori oleh Mochammad Agus Rachmatulloh, S.H., M.H., seorang mediator non-hakim yang berpengalaman dalam menangani sengketa perdata. Mediasi pertama dilaksanakan pada 27 Februari 2025, namun kedua belah pihak masih bertahan pada pendapat masing-masing. Oleh karena itu, sesi mediasi lanjutan dijadwalkan pada 6 Maret 2025 di Ruang Mediasi PA Kota Kediri.

Pada pertemuan pertama, kedua belah pihak tetap bersikukuh dengan argumentasi masing-masing terkait hak waris yang dipersengketakan. Mediator memberikan penjelasan yang mendalam mengenai hak dan kewajiban ahli waris berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun sempat terjadi perdebatan, pihak yang bersengketa mulai memahami pentingnya mencapai solusi damai. Mereka kemudian meminta waktu untuk mempertimbangkan langkah terbaik sebelum melanjutkan proses mediasi berikutnya. Keputusan ini membuka peluang besar untuk mencapai mufakat di mediasi lanjutan.

 

481913886-122210703092200330-4960248653728556283-n

Mediasi kedua yang berlangsung pada 6 Maret 2025 menjadi momentum penting bagi kedua belah pihak untuk mencapai titik temu. Dengan pendekatan persuasif dari mediator, suasana pertemuan berangsur lebih kondusif dibandingkan mediasi pertama. Kedua belah pihak akhirnya menyadari bahwa penyelesaian damai lebih menguntungkan dibandingkan melanjutkan persidangan yang berlarut-larut. Kesepakatan pun berhasil dicapai, dan sebagai bentuk formalitas, mereka menandatangani akta perdamaian. Dengan demikian, perkara ini dapat diselesaikan tanpa perlu melalui proses persidangan lebih lanjut.

Menurut mediator, keberhasilan mediasi ini bukan hanya hasil dari pendekatan yang dilakukan oleh dirinya semata. Peran aktif dari pengacara penggugat, Ibu Rinni Puspita Sari, S.H., M.H., beserta timnya juga turut berkontribusi dalam mendamaikan para pihak. Upaya mereka dalam memberikan pemahaman kepada kliennya mengenai pentingnya mediasi sangat membantu jalannya proses ini. Kolaborasi antara mediator dan kuasa hukum dalam mediasi ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa secara damai dapat dicapai dengan komunikasi yang baik. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bahwa mediasi merupakan alternatif yang efektif dalam menyelesaikan sengketa hukum.

Keberhasilan mediasi ini semakin menegaskan peran penting Pengadilan Agama Kota Kediri dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai. Mediasi tidak hanya menghemat waktu dan biaya bagi para pihak, tetapi juga menciptakan solusi yang lebih harmonis. Dengan meningkatnya angka keberhasilan mediasi, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur ini. Pengadilan Agama Kota Kediri terus berkomitmen untuk mengedepankan mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Ke depan, diharapkan masyarakat semakin memahami manfaat mediasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum.