Lumajang - Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024 telah dilaksanakan pendampingan proses pembayaran tagihan common expenses melalui platform pembayaran pemerintah. Bertempat di Front Office dan Mini TLC Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jember, kegiatan ini diikuti oleh Achmal Fairuz Shobhi, S.H. selaku Operator Pembayaran Pengadilan Agama Lumajang. Tepat pukul 09.00 WIB, turut hadir pula 12 (dua belas) satker lainnya dalam pendampingan Batch IV.
Nota Dinas Direktur Sistem Perbendaharaan selaku Penanggung Jawab Tim Pengelola Platform Pembayaran Pemerintah Nomor ND-1234/PB.7/2024 tanggal 20 September 2024 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perluasan Pembayaran Common Expenses melalui Platform Pembayaran Pemerintah ke Seluruh Kementerian Negara/Lembaga oleh Kanwil DJPb dan KPPN menjadi latar belakang pelaksanaan acara ini. Hal ini mengingat urgensi implementasi penggunaan PPP sebagai satu-satunya kanal resmi pembayaran tagihan listrik dan telepon milik pemerintah per Oktober 2024. Oleh karena itu, KPPN Jember mengundang 48 satker yang terbagi dalam 4 batch.
Platform Pembayaran Pemerintah adalah interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Melalui platform ini, diharapkan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan dapat dipantau/diakses oleh pejabat yang berwenang melalui kanal pembayaran yang tersedia. Platform Pembayaran Pemerintah atau disebut PPP ini memiliki fungsi sebagai konsolidator backend sistem elektronik agar pembayaran pemerintah dapat dilakukan secara elektronik. Pengembangan dan implementasi layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah merupakan bentuk respon dan inisiatif dengan adanya perkembangan teknologi informasi, peningkatan kualitas layananm kebutuhan & pengelolaan basis data, simplifikasi & digitalisasi proses bisnis, dan mandat program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
Melalui transformasi digitalisasi pengelolaan keuangan negara ini diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan fleksibilitas dan kapasitas pembayaran pemerintah, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran negara. Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dapat memberikan manfaat bagi internal Ditjen Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan bermanfaat bagi pihak eksternal seperti kementerian/lembaga dan pihak mitra. "Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih modern, akuntabel, efisien, serta mempercepat dan memperkuat kapasitas pelayanan publik", Ujar Martha. Acara yang diawali dengan registrasi peserta dilanjutkan pendampingan oleh Martha Rizky Aditya dari KPPN Jember berjalan dengan lancar tanpa hambatan serta diharapkan dapat mewujudkan efisiensi dan efektivitas belanja negara.