Dalam rangka memperat sinergi dan kolaborasi, Pengadilan Agama Kota Malang menerima kunjungan dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya pada Senin, 23 Juni 2025. Kunjungan dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya berdasarkan surat Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor: 22/KPM.W3.Mil.01/HM.2.1.1/VI/2025 tanggal 11 Juni 2025 dengan tujuan untuk melaksanakan sidang di luar gedung di Pengadilan Agama Kota Malang. Sidang di luar gedung oleh Pengadilan Militer III-12 Surabaya akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 26 Juni 2025 pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Kedatangan Tim dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya disambut hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. di Ruang Ketua Pengadilan Agama Kota Malang. Adapun Tim dari Pengadilan Militer III-12 Surabaya yakni Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya selaku Hakim Ketua, Bapak Kolonel Laut (H) Amriandie, S.H., M.H., Hakim Anggota, Bapak Letkol Chk. M. Arif Sumarsono, S.H., M.H., dan Bapak Mayor Laut (H) Mirza Ardiansyah, S.H., M.H., Panitera, Bapak Kapten Kum Kholip, S.H. serta Panitera Pengganti, Bapak Peltu M. Fauzan, S.Ag. Kunjungan dengan agenda sidang di luar gedung ini dilaksanakan setiap tahun.
Dalam kesempatan ini, Kepala Pengadilan Militer III-12 Surabaya, Bapak Kolonel Laut (H) Amriandie, S.H., M.H. menyampaikan tujuan kedatangan ke Pengadilan Agama Kota Malang adalah untuk menggelar sidang di luar gedung pada tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 26 Juni 2025. Yang mana Pengadilan Agama Kota Malang terpilih sebagai lokasi sidang di luar gedung Pengadilan Militer III-12 Surabaya dengan meminjam ruang sidang di Pengadilan Agama Kota Malang. Beliau menambahkan pelaksanaan sidang di luar gedung dilaksanakan di Pengadilan Agama Kota Malang karena para Saksi dan para Terdakwa berdomisili di wilayah Kota Malang.
Pengadilan Militer merupakan badan peradilan yang bertugas memeriksa dan memutus perkara pidana yang melibatkan anggota militer berpangkat Kapten ke bawah. Pengadilan Militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, memiliki kedudukan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sidang di luar gedung oleh Pengadilan Militer III-12 Surabaya adalah langkah positif dalam sistem peradilan yang dapat membantu memenuhi kebutuhan para pencari keadilan dalam hal akses keadilan yang efisien, adil dan cepat.