Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu Didesain Berstandar Internasional
Program Pendidikan Calon Hakim Terpadu Didesain Berstandar Internasional
Tanggal Rilis Berita : 16 Februari 2024, Pukul 14:11 WIB, Telah dilihat 43 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jum’at 16 Februari 2024 atau hari ke dua training tutor dan mentor program Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) terpadu Peradilan Agama angkatan IV. Kali ini badan strategi kebijakan dan pendidikan dan pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI memberikan materi tentang program pendidikan calon Hakim terpadu. Pengadilan Agama Jombang sebagai peserta tutor Ketua bapak  Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H., dengan sebagai peserta mentor Hakim PA Jombang Ibu Dr. Dra. Ulil Uswah, Ibu Fatha Aulia Riska, S.H.I.dan bapak M.H.Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum.

Calon Hakim Peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara yang lulus seleksi tahun anggaran 2023 sebanyak 1435 orang dan Peradilan Militer sebanyak 25 orang berhak mengikuti PPCH TA.2024 – 2025. PPCH terpadu didesain untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan diklat calon Hakim yang berstandar internasional dengan perpaduan diklat dan magang, menggunakan metode learning by doing. Dimana masa diklat dan magang 48 minggu, dimana penting untuk mengetahui, memahami dan mempraktekkan secara langsung alur/prosedur kerja dan substansi / persoalan hukum secara terukur dan terarah melalui pendalaman materi dari para narasumber/pengajar.

PPCH2

Peserta PPCH harus mengetahui tugas, pokok dan fungsi kelembagaan yang terkait dengan Mahkamah Agung dan pengetahuan yang terkait dengan administrasi Kesekretariatan, administrasi Kepaniteraan dan Kompetensi Yudisial Hakim. Sesuai surat kepala Badan Litbang Diklat Kumdil nomor 1/BLD/DL.1.5/I/2024 bahwa tempat magang adalah Pengadilan Tingkat Pertama klas 1A dan 1B serta tempat magang mempunyai perkara yang bervariasi. Adapaun tujuan magang program pendidikan calon Hakim Terpadu adalah membangun kerjasama dan kesamaan persepsi antara penanggung jawab penyelenggara program pendidikan calon Hakim terpadu adalah Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan dan dengan pimpinan Pengadilan tingkat pertama yang ditunjuk sebagai tempat magang disaat magang calon Hakim PPCH terpadu.

PPCH1

Selain itu juga dijelaskan sarana dan prasarana ditempat magang selama proses magang meliputi ruang kerja, meja dan kursi, seperangkat komputer dan koneksi internet. Penentuan Pengadilan magang adalah memperhatikan jumlah dan variasi perkara serta ketersediaan SDM yang ada. Sebagai peserta magang, calon Hakim melaksanakan sebagai administrator Kesekretariatan, administrator Kepaniteraan, tahap persidangan dan tahap pasca persidangan. Semoga dengan metode yang diterapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan terjadinya disparitas nilai yang diberikan mentor di Pengadilan magang sehingga Pusdiklat tidak perlu lagi mengintervensi penilaian yang sudah menjadi tanggung jawab mentor.

(rb)