BANGUN RUMAH DATA TERINTEGRASI BERBASIS ANDROID, KERJASAMA ANTARA PA KAB. MADIUN DENGAN PEMDA KAB. MADIUN
BANGUN RUMAH DATA TERINTEGRASI BERBASIS ANDROID, KERJASAMA ANTARA PA KAB. MADIUN DENGAN PEMDA KAB. MADIUN
Tanggal Rilis Berita : 02 Juni 2022, Pukul 11:52 WIB, Telah dilihat 129 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Madiun
Rapat dengan Kominfo 1

(Doc/ Faruq A)

Madiun (Kab), 8 April 2022 ? PA. Kab. Madiun jalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun, terkait inisiator pembangunan Rumah Data Terintegrasi yang berbasis Android. Dihadiri oleh Ketua, Wakil, Sekretaris, dan Panitera PA. Kab. Madiun. Sedang delegasi dari Pemda Kab. Madiun, diwakili oleh Drh. Santoso selaku Kepala Bidang Aplikasi, Dina Nirmalasari (staff), dan dua SDM IT (Programmer & Developer), dari Dinas Kominfo Pemda Kab. Madiun.

Kerjasama ini dibuka dengan diskusi langsung oleh Ketua PA. Kab. Madiun, Dr. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.Si, dan langsung direspon oleh Drh. Santoso. Bertempat di Aula Ruang Rapat PA. Kab Madiun, dua pihak saling mengkonfirmasi informasi terkait data data yang dibutuhkan serta konsep Rumah Data Terintegrasi Berbasis Android ini.

Rumah Data ini merupakan layanan data, khususnya terkait dengan perlindungan hukum kaum perempuan dan anak, notabene termasuk golongan yang rentan, yang kebanyakan berasal dari kasus perceraian, maupun perkara dispensasi kawin. ?Sehingga nantinya jika ada anak yang terlantar dari korban/pasca perceraian, bisa langsung diketahui oleh dinas terkait dalam hal ini dinas sosial ataupun dinas pendidikan, dan bisa segera diambil kebijakan. Begitu juga dengan perempuan yang mengajukan permohonan dispensasi kawin, dapat di monitor oleh dinas PPPA, atau misal ada yang cerai dan sudah putus, data akta cerainya kita input, lalu bisa diakses oleh Dukcapil, sehingga bisa diubah status nya secara langsung, Integrated, begitu juga dengan data lainnya,? jelas Fanani.

Setidaknya ada dua poin besar yang disepakati, yaitu Pertama, adanya informasi yang bisa diakses secara khusus oleh dinas dinas terkait; diantaranya Amar Putusan yang mengandung Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Data anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin, Data Akta Cerai untuk Dukcapil (untuk perubahan status hukum), serta Data kuantitatif perceraian berbasis kecamatan dan desa beserta penyebabnya. Kedua, ada informasi yang bisa diakses secara publik, informasi umum sesuai yang tertera dalam proposal ?Rumah? Data  atau Inovasi Layanan Integrasi Data Lintas Sektoral.

?Harapannya, aplikasi atau ?rumah? ini bisa bermanfaat kepada banyak orang, khususnya dinas dinas terkait, dan berbagai stakeholder yang ada, bisa diakses via handphone dari mana saja, dan dibaca kapan saja, serta bisa menjadi rujukan dan dasar pengambilan kebijakan di level daerah yang nantinya akan berdampak pada kesejahteraan rakyat, khususnya kaum perempuan dan anak korban perceraian,? ujar Fanani.

?Sehingga ?Rumah? atau aplikasi ini bisa jadi inovasi pertama yang mengintergrasikan data data dari berbagai sektor pemerintahan (lintas sektoral). Terkait pengembangannya, bisa sambil jalan,? sambung Fanani.

Rapat dengan Kominfo 2

(Koordinasi terbatas PA. Kab. Madiun dengan Dinas Kominfo Pemda Kab. Madiun di Ruang Rapat PA. Kab Madiun, Doc/Nasrul)

Kedepannya akan ada pertemuan lebih lanjut dari kedua belah pihak, terutama untuk mengkoordinasikan lebih jauh tentang sinkronisasi data, dan isi aplikasi tersebut dengan dinas dinas terkait, juga mengevaluasi progres pengembangannya. (NM)