PA Bwi News 16/09/2022

Pengadilan Agama Banyuwangi mengadakan penyuluhan hukum mengenai "Penyuluhan Efek Hukum Pernikahan Dini". Pada (16/09) yang bertempat di SMK Muhammadiyah 1 Genteng.
Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber Drs. H. Subandi, S.H., M.H., selaku Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi. Dalam acara ini membahas mengenai pernikahan dini yang masih tinggi di wilayah Banyuwangi ini. Pesertanya adalah siswa-siswi SMK Muhammadiyah 1 Genteng yang rata-rata berusia sekitar 16 tahun keatas.

Dengan diberikannya penyuluhan mengenai efek hukum pernikahan di usia dini, diharapkan siswa-siswi yang masih dibawah umur dapat mencegah untuk melakukan seks bebas dan pernikahan Dini. Selain itu, diharapkan dapat memotivasi perjalanan mereka yang masih panjang dan untuk meraih mimpi yang lebih tinggi.