PA Lumajang Ikuti Seminar Nasional "Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah Dalam Bandel Waris (Tirkah)"
PA Lumajang Ikuti Seminar Nasional "Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah Dalam Bandel Waris (Tirkah)"
Tanggal Rilis Berita : 14 Oktober 2024, Pukul 09:25 WIB, Telah dilihat 156 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

PA Lumajang Ikuti Seminar Nasional "Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah Dalam Bandel Waris (Tirkah)"

Lumajang - Pada Hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, PA Lumajang Hadiri Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia mengenai kedudukan manfaat polis asuransi syariah dalam bandel waris. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting dan bertempat di media center PA Lumajang. Acara dimulai pada pukul 13.00 dan dihadiri oleh beberapa pegawai dan CPNS PA Lumajang.

WhatsApp Image 2024 10 11 at 2.14.45 PM

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars HISSI. Kemudian acara selanjutnya sambutan-sambutan, sambutan yang pertama disampaikan oleh Ketua Umum MPN HISSI Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A., M.M. Sambutan kedua yang disampaikan secara online oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Bapak Drs. Muchlis, S.H., M.H. Selanjutnya memasuki acara inti yaitu seminar nasional dengan tema kedudukan manfaat polis asuransi syariah dalam bandel waris (tirkah) yang dipandu oleh moderator Bapak Ah. Azharuddin Lathif, M. Ag, MH. Direktur DSN-MUI Institute.

Selanjutnya penyampaian materi oleh narasumber pertama yaitu Bapak Bondan Margono selaku Head of Sharia Proposistion & Governance menyampaikan tema peranan polis asuransi syariah dalam perencanaan keuangan dan studi komperatif tentang posisi manfaat asuransi di dunia. Beliau menjelaskan bahwa "prinsip asuransi itu ada dua, yang pertama asuransi jiwa syariah dengan risk sharing dan yang kedua asuransi jiwa konvensional dengan risk transfer", jelasnya. Di akhir materinya beliau menuturkan bahwa diperlukan diskusi-diskusi dengan berbagai otoritas terkait hal tersebut untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai posisi manfaat asuransi.

WhatsApp Image 2024 10 11 at 2.14.44 PM

Kemudian materi berikutnya akan disampaikan oleh narasumber kedua yaitu Bapak Yurivanno Gani selaku Ketua Bidang Riset dan Inovasi Asuransi Jiwa Syariah AASI. Beliau menyampaikan materi tentang Tirkah Pada Polis Asuransi Jiwa Syariah. Beliau menjelaskan tirkah berdasarkan definisi umum "tirkah merupakan sesuatu yang ditinggalkan bisa berupq harta dan hak-hak tetap secara mutlak termasuk warisan, diyat, dan hutang.",tuturnya. Di akhir materinya beliau memberikan contoh mengenai tirkah dalam asuransi jiwa.

Terakhir ada penyampaian materi dari narasumber ketiga, yaitu Bapak Dr. Sugiri Permana, S. Ag., M.H. selaku Ketua PA Tasikmalaya. Dalam seminar ini beliau menyampaikan materi tentang Menelisik Argumentasi Dibalik Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Sebagai Tirkah Dalam Putusan Pengadilan. Mengkaji dana asuransi bisa dari berbagai sudut pandang, diantaranya hukum perjanjian, hukum waris, nilai keadilan dan perjanjian perkawinan. Sebelum mengakhiri materinya beliau memberikan kesimpulan, lmenilai dana asuransi sebagai harta bersama itu jauh lebih baik daripada sebagai harta warisan karena si istri akan menerima lebih banyak, tapi kalau menilai dana asuransi menjadi hak individual saya rasa itu jauh lebih realistis",ungkapnya.

WhatsApp Image 2024 10 11 at 2.14.44 PM 1

Setelah penyampaian materi dari tiga narasumber, selanjutnya acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta. Seluruh peserta tampak antusias dengan tema yang diusung dalam seminar nasional ini. Hal ini terlihat banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta baik yang hadir secara online via zoom maupun yang hadir secara langsung. Di akhir acara ada pemberian cinderamata kepada narasumber dan moderator yang diberikan oleh Prof. Dr. Kamarusdiana, S.H., M.H.