Pengadilan Agama Lumajang ikuti KOPI GIRAS bertema Pelaksanaan Administrasi Permohonan Banding Elektronik
Pengadilan Agama Lumajang ikuti KOPI GIRAS bertema Pelaksanaan Administrasi Permohonan Banding Elektronik
Tanggal Rilis Berita : 15 Oktober 2024, Pukul 14:57 WIB, Telah dilihat 100 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Pengadilan Agama Lumajang ikuti KOPI GIRAS bertema Pelaksanaan Administrasi Permohonan Banding Elektronik

Lumajang - Pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 telah dilaksanakan kegiatan Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi. Acara yang berlangsung selama satu jam yakni mulai pukul 13.30 sampai dengan pukul 14.30 WIB secara daring di Media Center. Dengan mengusung tema Pelaksanaan Administrasi Permohonan Banding Elektronik, acara ini dihadiri oleh seluruh aparatur bidang Kepaniteraan PA Lumajang dan diikuti oleh 36 satker lain di Jawa Timur.

WhatsApp Image 2024 10 15 at 1.48.14 PM

Hadirnya Kopi Giras ini merupakan inisiasi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk menggali aspirasi. Selain itu juga bisa menjadi ajang penyampaian kebijakan pimpinan kepada seluruh satker yang ada di Jawa Timur. Masih hangat menjadi pembicaaan bersama terkait Pelaksanaan Administrasi Permohonan Banding Elektronik diangkat menjadi pembahasan kali ini. Upaya Hukum Banding secara Elektronik adalah pengajuan upaya hukum banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangundangan dengan mempergunakan aplikasi e-Court. Aplikasi Ecourt adalah adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

Narasumber pertama Ibu Dra. Hj. Muzayyanah, M.H selaku Panitera Muda Banding PTA Surabaya dalam pengarahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan administrasi permohonan banding elektronik telah diatur pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 363/KMA/SK/XJJ/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Beliau menjelaskan bahwa pada dasarnya perlakuan banding manual dan banding e-court terkait terbanding dapat mengajukan kontra memori banding sama-sama paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung setelah pemberitahuan memori banding. Beliau juga menghimbau kepada kepaniteraan pengadilan agar memastikan seluruh dokumen elektronik berkas perkara (bundel A dan bundel B) termuat dalam SIP dan data tersebut benar-benar valid.

WhatsApp Image 2024 10 15 at 1.48.18 PM

Berikutnya penjelasan Bapak Drs. H. Chafidz Syafiuddin, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti Bagian Kepaniteraan Hukum PTA Surabaya menyampaikan bahwa apabila tahapan-tahapan pelaksanaan banding dilakukan secara rinci dan teliti maka waktu yang dibutuhkan sekitar 22 hari apabila lebih dari sebulan maka ada suatu permasalahn. Kemudian beliau menyampaikan adanya perbedaan prinsip antar banding manual dan banding elektronik salah satu diantaranya adalah inzage. Ketika di perkara banding manual hanya cukup bundle A saja sedangkan berkas perkara banding elektronik yaitu bundle A dan bundle B. Acara diakhiri dengan Ngopi Bersama secara daring dan bersama-sama membaca Hamdalah.