Lumajang - Pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024, Pukul 09.00 WIB, Achmad Chozin,S.H., selaku Sekretaris PA Lumajang mendapat kunjungan dari AKP Ernowo selaku Kapolsek Sukodono Lumajang. Hal ini menindaklanjuti laporan tertulis dari Ketua Pengadilan Agama Lumajang Nomor: 2555/KPA.W13-A8/HK.2.6/X/2024., tanggal 09 Oktober 2024 terkait tindakan contempt of court saat pemeriksaan persidangan perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Lumajang. Kapolsek Sukodono Lumajang datang ke Pengadilan Agama Lumajang didampingi 2 (dua) anggotanya.
Contempt of court adalah perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman. Salah satu perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan yaitu berperilaku tercela dan tidak pantas di pengadilan. Agar tidak terjadi kembali tindakan contempt of court saat pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama Lumajang dilakukannya koordinasi dengan Kapolsek Sukodono Lumajang.
Ketika persidangan dimulai Kapolsek Sukodono Lumajang memerintahkan kepada 2 (dua) anggotanya untuk stand by di pintu masuk dan di dalam ruang sidang. Hal ini bertujuan untuk menjaga pelaksanaan sidang lanjutan agar tidak terjadi contempt of court saat pemeriksaan sidang berlangsung. Sedangkan Kapolsek Sukodono Lumajang AKP Ernowo melakukan koordinasi dengan Achmad Chozin di ruangan Sekretaris terkait tindak lanjut laporan contempt of court.
Achmad Chozin selaku Sekretaris mewakili Pengadilan Agama Lumajang mengucapkan terimakasih atas kunjungan Kapolsek Sukodono Lumajang AKP Ernowo ke Pengadilan Agama Lumajang. Selanjutnya Achmad Chozin berharap agar terus bisa bersinergi dengan Kapolsek Sukodono Lumajang supaya tidak terjadi lagi perbuatan yang mengganggu keamanan dipersidangan dan juga tidak ada para pihak yang diperiksa dalam persidangan melakukan perbuatan yang bersifat contemp of court (Penghinaan terhadap Pengadilan). Selain itu, untuk menjaga agar para pihak yang diperiksa di ruang persidangan tidak mengeluarkan kata-kata yang bersifat mengancam Yang Mulia Majelis Hakim saat melakukan tugasnya dalam memeriksa perkara.