Pengadilan Agama Lumajang Mengikuti Pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP di Lingkungan PTA Surabaya
Pengadilan Agama Lumajang Mengikuti Pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP di Lingkungan PTA Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 17 Oktober 2024, Pukul 15:01 WIB, Telah dilihat 68 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Pengadilan Agama Lumajang Mengikuti Pembukaan Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP di Lingkungan PTA Surabaya

Lumajang - Pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 telah dilaksanakan Koordinasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Bertempat di Baobab Safari Resort, acara ini diikuti oleh Panitera, Sekretaris, dan Operator Bendahara Penerimaan Pengadilan Agama Lumajang. Selain itu juga diikuti oleh 36 satker lain di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

463433153 2160490567678183 2884164188704362305 n

Acara ini dibuka oleh Ika Karlina, S.H. selaku MC dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Drs. Solikin, S.H., M.H. Peserta menyanyikan lagu Indonesia raya dan Hymne Mahkamah Agung dipandu oleh Dirjen Hardiana Lestari, A.Md.Akun. Selanjutnya Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menyampaikan laporannya selaku Ketua Panitia.

Dalam laporannya beliau menyampaikan bahwa bimtek ini dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan 18 Oktober 2024. Tujuan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara. Pengelolaan PNBP dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Selain Bimtek pengelolaan PNBP, akan dilaksanakan juga Pemberian Penghargaan Anugrah Mahkamah Agung Tahun 2024 dan Launching FAPPI.

463484151 2160490564344850 8970025846011757704 n

Ketua PTA Surabaya menyampaikan bahwa dalam mengelola PNBP, para bendahara penerimaan harus melaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan di Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan aturan terkait lainnya. Aturan ini harap dipedomani agar pengelolaan PNBP menjadi efektif dan efisien. Dalam mengelola PNBP pemungutan dan penyetoran dilaksanakan pada hari yang sama.