Hakim Pengadilan Agama Surabaya Tingkatkan Kompetensi Melalui Seminar Nasional Kepailitan Syariah
Hakim Pengadilan Agama Surabaya Tingkatkan Kompetensi Melalui Seminar Nasional Kepailitan Syariah
Tanggal Rilis Berita : 20 Oktober 2024, Pukul 20:20 WIB, Telah dilihat 61 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Surabaya, 18 Oktober 2024 – Hakim Pengadilan Agama Surabaya terus meningkatkan kompetensinya di bidang hukum syariah dengan mengikuti berbagai kegiatan ilmiah. Salah satu yang diikuti adalah Seminar Nasional Kepailitan Syariah yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta. Seminar ini mengangkat tema “Quo Vadis Kepailitan Ekonomi Syariah” dan diadakan secara daring.

Seminar ini dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, serta hakim dari berbagai pengadilan agama di seluruh Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Surabaya. Tujuan keikutsertaan para hakim dalam seminar ini adalah untuk memperdalam wawasan tentang regulasi dan praktik kepailitan dalam ekonomi syariah. Dengan meningkatnya industri keuangan syariah di Indonesia, pemahaman mendalam tentang isu ini menjadi semakin penting bagi para hakim.

41

Dr. H. Candra Boy Seroza, M.Ag., salah satu narasumber utama, menjelaskan tantangan dan peluang dalam penyelesaian perkara kepailitan syariah. Ia menekankan pentingnya pemahaman prinsip-prinsip syariah oleh para hakim dalam menangani kasus-kasus kepailitan berbasis ekonomi syariah. Menurutnya, pengetahuan yang mendalam mengenai hukum positif dan prinsip keadilan Islam sangat dibutuhkan untuk menghasilkan putusan yang adil dan tepat.

Topik lain yang dibahas dalam seminar ini meliputi peran LPS dalam melindungi simpanan nasabah di bank syariah yang mengalami kepailitan dan regulasi terbaru terkait penyelesaian perkara kepailitan di peradilan agama. Seminar ini juga memperkuat sinergi antara lembaga peradilan, regulator, dan lembaga keuangan syariah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan syariah. Diharapkan, para hakim Pengadilan Agama Surabaya siap menghadapi kasus kepailitan syariah dan memberikan putusan yang sesuai dengan prinsip hukum dan syariah.