PA Kota Kediri Gelar Diskusi Hukum; Pecahkan Masalah Teknis Tanpa Masalah
PA Kota Kediri Gelar Diskusi Hukum; Pecahkan Masalah Teknis Tanpa Masalah
Tanggal Rilis Berita : 22 Oktober 2024, Pukul 20:12 WIB, Telah dilihat 63 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
464204373-122183330642200330-39599772371495080-n

Kediri, 22 Oktober 2024 | Seluruh Pimpinan, Hakim dan Tenaga Teknis Pengadilan Agama Kota (PA) Kediri hari ini (Selasa, 22/10) menggelar pembinaan sekaligus diskusi hukum. Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H., Ketua PA Kota Kediri pada sesi ini memimpin langsung kegiatan ini. Selain pembinaan, tema diskusi hukum yang digelar kali ini adalah “Pemecahan Permasalahan Teknis Penyelesaian Perkara di PA Kota Kediri”. Diskusi tersebut bertujuan untuk membahas tantangan dan solusi terkait penyelesaian perkara di PA Kota Kediri, khususnya terhadap perkara e-Court dan perkara perceraian bagi PNS dan Anggota TNI/POLRI.

Dr. Nasikhin dalam pembinaannya kembali menegaskan pentingnya penanaman budaya malu dan 8 nilai utama Mahkamah Agung RI dalam pelaksanaan kinerja dan pelayanan publik sehari-hari. "Kita sudah sering mengucapkan malu termabat masuk kantor, malu sering izin dan malu pulang cepat. Ucapan kita tersebut menjadi janji kita dalam pelaksanaan tugas", tegasnya. Beliau pada sesi pembinaan ini menekankan pentingnya seluruh aparatur untuk konsisten dalam kedisiplinan dan kejujuran ketika bekerja.

Setelah sesi pembinaa, Muh. Nasikhin kemudian mulai memimpin diskusi hukum siang ini. Menurutnya penguatan kualitas pelayanan pengadilan melalui peningkatan perkara e-court sudah menjadi keharusan di era saat ini. "E-court menjadi solusi kemurahan berperkara sekaligus mempercepat proses penyelesaian perkara tanpa mengorbankan kualitas hukum acara", tegasnya. Ia juga menyampaikan bahwa target peningkatan penggunaan e-court sebesar 50% harus tercapai di akhir 2024 dan 80 % diakhir tahun 2025. Beliau berpesan "dengan komitmen peningkatan jumlah perkara e-Court, maka kita harus mengimbangi dengan kemampuan administratif dan teknis dalam penanganan perkara e-Court".

464176676-122183330660200330-6705268717322490004-n

Diskusi tersebut tidak hanya berfokus pada penetapan tema, namun juga membahas langkah-langkah teknis yang perlu diambil untuk menghadapi permasalahan-permasalahan yang muncul dalam penyelesaian perkara. Dr. Nasikhin mengajak seluruh peserta diskusi untuk berperan aktif dalam memberikan masukan yang konstruktif. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara hakim, panitera, dan staf pengadilan guna kelancaran penanganan perkara di PA Kota Kediri, termasuk penanganan perkara perceraian bagi PNS dan anggota TNI/POLRI.

Disela-sela diskusi, Wakil Ketua PA Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H., S.H.I, M.H. turut serta memberikan pandangannya terkait optimaliasi implementasi e-court. Ia menyatakan bahwa e-court merupakan sebuah lompatan besar dalam modernisasi sistem peradilan. Namun, ia mengingatkan bahwa meski teknologi memudahkan proses, tetap diperlukan upaya untuk memastikan setiap langkah dalam hukum acara dijalankan dengan tepat.

464278161-122183330732200330-259774162926519561-n

Selama diskusi, berbagai tantangan teknis dalam pelaksanaan e-court dan penanganan perkara perceraian PNS dan anggota TNI/POLRI diangkat. Dalam diskusi tersebut dihasilkan suatu pemecahan persoalan tentang minimnya pemahaman dan kemampuan masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi adalah respon cepat dan keaktifan petugas meja e-Court dan petugas PTSP lainnya. Sedangkan persoalan mengenai perkara perceraian bagi PNS dan anggota TNI/POLRI harus disikapi dengan bijak oleh para Hakim. Selain harus berpedoman dengan aturan Mahkamah Agung, teknik dan seni menyidangkan perkara jenis ini agar cepat terselesaikan harus diterapkan. Selanjutnya Ketua Pengadilan menyarankan agar sosialisasi e-court dan sosialisasi akan kewajiban ijin cerai atasan bagi PNS dan anggota TNI/POLRI harus lebih digencarkan lagi, baik kepada masyarakat umum maupun para praktisi hukum. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan e-court dan juga efektifitas penyelesaian perkara di PA Kota Kediri.

Di akhir diskusi, Dr. Nasikhin mengapresiasi partisipasi aktif seluruh peserta. Ia berharap hasil diskusi dapat segera diimplementasikan demi tercapainya peradilan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, tanpa mengesampingkan kualitas dan kepatuhan terhadap hukum acara yang berlaku. Seluruh peserta pun menyatakan kepuasannya yang telah mendapatkan pencerahan dari berbagai permasalahan teknis yang dihadapi dari acara hari ini.