Panitera Pengganti PA Kab. Malang Perdalam Penggunaan SIPP & e-Court Melalui Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar
Panitera Pengganti PA Kab. Malang Perdalam Penggunaan SIPP & e-Court Melalui Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Dasar
Tanggal Rilis Berita : 13 Januari 2025, Pukul 16:07 WIB, Telah dilihat 148 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 10 Januari 2025. Bertempat di Galeri Prestasi PA Kab. Malang, 2 (dua) Panitera Pengganti mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis. Adapun fokus dari kegiatan ini ialah pemanfaatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Court. Adapun Panitera Pengganti yang mengikuti kegiatan tersebut ialah Tomi Lustoro, S.H. dan Rizky Ananda Putri, S.H., M.H. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi perkara sekaligus memperkuat profesionalisme dari Panitera Pengganti.

Ketua PA Kab. Malang, Drs. H. Misbah, M.H.I., menegaskan pentingnya bimbingan kompetensi teknis yang kompeten dalam pengelolaan perkara. “Pemahaman menyeluruh terhadap SIPP dan e-Court menjadi kunci utama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang modern dan terpercaya” tegas beliau. Melalui kegiatan ini, para Panitera Pengganti diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala teknis yang sering muncul dalam pelaksanaan tugas. Hal ini selaras dengan Misi PA Kab. Malang, yakni menerapkan manajemen Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang modern.

Whats-App-Image-2025-01-13-at-11-14-19

Materi yang disampaikan dalam Bimtek mencakup alur penggunaan SIPP, pengelolaan data perkara, hingga identifikasi permasalahan pada layanan e-Court. Diskusi interaktif antara peserta dan narasumber menambah nilai dari kegiatan ini, sehingga Panitera Pengganti mendapatkan solusi konkret atas kendala yang mereka alami. Dengan demikian, kegiatan ini tidak hanya bersifat teoritis tetapi juga aplikatif untuk mendukung pekerjaan sehari-hari. Panitera Pengganti diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam melaksanakan tugas sehari-hari demi mempercepat penyelesaian perkara.

Partisipasi Panitera Pengganti PA Kab. Malang dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen PA Kab. Malang dalam meningkatkan kualitas SDM demi pelayanan hukum yang optimal. Dengan penguasaan teknologi SIPP dan e-Court yang lebih baik, diharapkan setiap proses administrasi perkara dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Langkah strategis ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan peradilan yang efisien, modern, dan berbasis teknologi. PA Kab. Malang berkomitmen untuk terus memberikan dukungan pengembangan kompetensi bagi tenaga teknis, guna memenuhi harapan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan peradilan yang adil dan profesional.