Excellent, Mediasi Berhasil Pasutri Kembali Harmonis
Excellent, Mediasi Berhasil Pasutri Kembali Harmonis
Tanggal Rilis Berita : 15 Januari 2025, Pukul 15:49 WIB, Telah dilihat 56 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Malang

Malang, 15 Januari 2025 bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Malang telah dilaksanakan penandatanganan Akta Perdamaian perkara perceraian oleh kedua belah pihak berperkara di Pengadilan Agama Malang. Upaya mediasi yang dilakukan dalam perkara Nomor 2331/Pdt.G/2024/PA.Mlg berdasarkan register perkara tanggal 16 Desember 2024 di Pengadilan Agama Malang membuahkan hasil positif. Pasangan suami istri yang sebelumnya menghadapi cerai talak memilih untuk berdamai dan melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka.

Mediasi-berhasil

 

Proses mediasi yang dipimpin oleh Mediator non hakim Dra. Jundiani, S.H., M.Hum. berlangsung dengan penuh hikmah dan dialog yang konstruktif. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak didorong untuk menyampaikan keluhan, harapan, dan komitmen mereka secara terbuka. Dengan pendekatan yang humanis dan solutif, mediator berhasil membantu pasangan menemukan kesepahaman.

Mediasi-berhasil-2

"Ini adalah keberhasilan yang patut disyukuri. Sebagai mediator, tugas kami adalah membuka ruang dialog dan menemukan solusi terbaik untuk semua pihak. Ketika pasangan memutuskan untuk berdamai, itu menjadi bukti bahwa komunikasi yang baik mampu menyelesaikan perbedaan," ujar mediator dalam keterangannya. Keputusan pasangan untuk berdamai disertai dengan pencabutan perkara secara resmi dari Pengadilan Agama Malang. 

Mediasi-berhasil-3

Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh nyata bahwa proses dialog dan komunikasi dapat mengatasi konflik dalam rumah tangga, sekaligus mencegah perpisahan yang tidak diinginkan. Pasangan tersebut kini berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangga yang harmonis dan penuh pengertian. Pengadilan Agama Malang berharap, dengan keberhasilan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya mediasi sebagai langkah awal dalam menyelesaikan konflik rumah tangga, sebelum membawa masalah ke meja hijau.