Kraksaan, 17 Januari 2025 – Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., bersama Panitera Syaiful Arifin, S.H., dan Sekretaris Abdul Kodir, S.Ag., M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Probolinggo. Kunjungan kali ini merupakan kunjungan yang kedua untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dari kunjungan sebelumnya yang dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2024. Namun, dalam pertemuan kedua yang berlangsung pukul 15.30 WIB di Ruang Pertemuan Kantor KADIN Kabupaten Probolinggo, Ketua Umum KADIN Kabupaten Probolinggo, Gede Vandana Wijaya, tidak dapat hadir dan diwakili oleh Wakil Ketua Bidang Investasi, Perhubungan, Informasi, dan Telekomunikasi, Yuli Hermawan serta Bidang Sumber Daya Manusia, Rena Roy Zulkarnain. Pada pertemuan pertama fokus pembicaraan adalah upaya untuk memastikan pemenuhan kewajiban nafkah dan hak asuh anak bagi pihak perempuan yang terdampak perceraian. Melanjutkan pertemuan pertama, pada pertemuan kedua tanggal 17 Januari 2025 membahas terkait progress kegiatan yang telah dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Dalam kesempatan ini, Ketua PA Kraksaan menyampaikan pentingnya peran perusahaan dalam memastikan mantan suami yang bekerja di perusahaan memenuhi kewajiban terhadap mantan istri dan anak-anaknya, sesuai dengan putusan pengadilan agama. Oleh karena itu, pengadilan agama berharap agar perusahaan dapat berperan aktif dalam proses pemenuhan hak-hak tersebut. "Sebagai lembaga peradilan, kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap dipenuhi setelah perceraian. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui keterlibatan dunia usaha, di mana perusahaan dapat turut mendukung melalui kerja sama yang lebih intensif dengan pengadilan agama,” ujar Drs. Zainal Arifin, M.H. Lebih lanjut, Ketua PA Kraksaan menjelaskan bahwa meskipun putusan pengadilan agama terkait pemenuhan hak-hak perempuan yang telah dicerai selama ini telah dipenuhi oleh sebagian besar mantan suami, namun masih ada beberapa kasus di mana hak-hak tersebut belum dipenuhi. Namun, untuk mengantisipasi situasi di mana mantan suami yang bekerja di perusahaan belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan, ia berharap perusahaan dapat turut berperan dalam membantu pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak-anak yang belum dipenuhi.
Pada pertemuan ini pihak KADIN menyampaikan progress kegiatan yang telah dilaksanakan untuk mensosialisasikan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Yuli Hermawan, mewakili Ketua KADIN Kraksaan, menginformasikan bahwa delapan perusahaan besar dengan jumlah karyawan perempuan lebih dari 100 orang sudah menyambut baik inisiatif Pengadilan Agama Kraksaan. Namun, mereka masih membutuhkan kejelasan mengenai sejauh mana peran perusahaan dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Beberapa perusahaan juga menyampaikan kekhawatiran terkait potensi beban tambahan bagi perusahaan serta siapa yang akan terlibat dalam deklarasi kerja sama ini. Wakil Ketua KADIN bidang Investasi, Perhubungan, Informasi, dan Telekomunikasi juga menambahkan bahwa meskipun perusahaan dapat berperan dalam memfasilitasi pemenuhan hak-hak tersebut, perusahaan tidak dapat melakukan pemotongan langsung dari gaji mantan suami untuk diserahkan kepada mantan istri, karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai solusinya, perusahaan akan berperan sebagai mediator antara mantan suami dan mantan istri, dengan melibatkan pengadilan agama dan Serikat Pekerja Indonesia. Para pengurus KADIN Kabupaten Probolinggo memahami pentingnya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, dan siap untuk memberikan dorongan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Probolinggo serta akan berupaya agar perusahaan dapat lebih memahami pentingnya tanggung jawab nafkah bagi anak dan mantan istri. “Intinya kami dari KADIN siap dengan senang hati untuk berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Kraksaan, harapannya bagaimana membangun lingkungan investasi agar tetap tumbuh. Tumbuhnya lingkungan investasi tidak lepas dari kondusifnya lingkungan investasi itu sendiri.”, ucap Yuli Hermawan.
Ada dua agenda utama yang rencananya akan segera dilaksanakan setelah pertemuan ini, yaitu sosialisasi pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian kepada para pemangku kebijakan di perusahaan-perusahaan dan deklarasi atau perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama dan 30 perusahaan yang akan disaksikan oleh Bupati Kabupaten Probolinggo. Sebagai tindak lanjut, Ketua PA Kraksaan akan segera menentukan hari dan tempat untuk melaksanakan sosialisasi, yang juga akan melibatkan pemerintah daerah setempat. Ketua Umum KADIN Kabupaten Probolinggo siap menunggu informasi lebih lanjut terkait sosialisasi atau pembekalan kepada perusahaan-perusahaan mengenai pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Pertemuan pada sore hari ini selesai pada pukul 17.00 wib dan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara PA Kraksaan dengan KADIN Kabupaten Probolinggo dalam mewujudkan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. (AI/FP)