PA Ponorogo mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Versi 5.6.5
PA Ponorogo mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Versi 5.6.5
Tanggal Rilis Berita : 24 Januari 2025, Pukul 15:30 WIB, Telah dilihat 121 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Ponorogo

PA Ponorogo mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Versi 5.6.5

 

www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 23/1/2025. Bertempat diruang Media Centre PA Ponorogo mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP secara daring. Berdasarkan surat edaran BUA Mahkamah Agung RI tertanggal 22 Januari 2025 sekaligus menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung RI No. tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, Pelaksanaan sosialsasi diikuti oleh 4 Lingkungan Peradilan. Kegiatan ini dilakukan agar satuan kerja lebih memahami fitur pembaruan yang dikembangkan.

 

Sosialisasi dilakukan oleh Tim Develompment SIPP Mahkamah Agung RI, Adapun yang diperbarui adalah fitur aplikasi SIPP Tingkat Pertama semula versi 5.6.4 menjadi versi 5.6.5. Penyempurnaan aplikasi juga dilakukan pada aplikasi e-BERPADU dengan proses pembaruan dari versi 3.0.0 menjadi 4.0.0. Aplikasi diupgrade bertujuan untuk meningkatkan keamanan, stabilitas, dan fitur aplikasi. Pembaruan aplikasi juga dapat memperbaiki bug dan masalah yang mengganggu. Pengembangan dan penambahan fitur pada SIPP maupun e-BERPADU bertujuan untuk meningkatkan performa perangkat dan kinerja aplikasi.

Pada peradilan agama terdapat 4 fitur yang ditambahkan yakni :

  1. Penambahan fitur perkara bantahan (Pdt.Bth) pada register perdata;
  2. Pemberitahuan memori dan kontra memori pada keberatan gugatan sederhana dapat diisi hari libur;
  3. Penambahan fitur register induk permohonan restitusi;
  4. Penambahan fitur register induk permohonan kompensasi .

Selain 4 fitur tersebut diatas, juga terdapat upgrade pada SIPP Tingkat banding yaitu penambahan fitur pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik. Panitera Muda Hukum Sihabudin S.HI., ditemui Tim Media PINTAR PA Ponorogo usai mengikuti sosialisasi mengatakan “tentunya kami mengapresiasi adanya pembaruan aplikasi maupun penambahan fitur yang dilakukan oleh tim TI MA RI, selanjutnya sebagai satuan kerja Tingkat pertama kami akan segera mengimplementasikan sesuai dengan yang sudah disosialsasikan tadi” ujar beliau.

Mahkamah Agung RI dan Badan peradilan dibawahnya sedang berupaya menuju peradilan modern berbasis teknologi. Pengembangan aplikasi secara berkelanjutan dilakukan guna menunjang performa, termasuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). SIPP mulai digunakan pada Tahun 2014 dan sudah berjalan kurang lebih 11 Tahun, kerap melakukan penambahan maupun pengembangan fitur, hal ini tidak lain bertujuan untuk tertibnya administrasi persidangan dan adanya transparansi dalam hal penyelesaian perkara. SIPP hadir untuk memperbaiki performa kinerja menjadi lebih efisien dan efektif. (yl)