Pada hari Kamis, tanggal 30 Januari 2025, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H. selaku Ketua Majelis melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas perkara nomor 2xxx/Pdt.G/2024/PA.Krs terkait permohonan izin poligami. Pemeriksaan ini dilakukan di rumah Pemohon di Desa Bulang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, selaku pihak yang mengajukan permohonan poligami untuk memastikan bahwa Pemohon dapat dikatakan secara ekonomi mampu untuk berpoligami. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilakukan sebelum pengadilan mengambil keputusan akhir terkait permohonan tersebut. Pemeriksaan setempat bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai keadaan Pemohon dalam memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum. Pelaksanaan descente tersebut dibantu Panitera Pengganti yakni Akhmad Faruq, S.H.
Ketua Majelis menegaskan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Drs. Zainal Arifin, M.H. dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan pentingnya pemeriksaan langsung untuk menggali informasi yang lebih mendalam dari pihak yang bersangkutan dan lingkungan sekitarnya. “Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk menggali fakta-fakta yang lebih jelas terkait permohonan izin poligami, sehingga keputusan yang diambil dapat berdasarkan pertimbangan yang objektif dan adil,” ujarnya. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa izin poligami hanya dapat diberikan jika alasan yang diajukan memenuhi syarat yang ditentukan oleh hukum, termasuk adanya bukti yang mendukung dan persetujuan dari pihak terkait.
Sementara itu, Akhmad Faruq, S.H. selaku Panitera Pengganti yang turut membantu dalam proses pemeriksaan setempat tersebut juga menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang penting untuk menjaga integritas proses persidangan. Ia menekankan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, baik Pemohon, Termohon, maupun saksi lainnya, harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti yang relevan. “Kami mendampingi Ketua Majelis untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” jelas Akhmad Faruq. Dengan demikian, proses pemeriksaan setempat ini menjadi salah satu elemen penting dalam rangka mencapai keputusan yang adil dan transparan.
Proses pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari rangkaian persidangan permohonan izin poligami. Setelah semua informasi terkumpul, Ketua Majelis akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk menentukan apakah permohonan tersebut dapat disetujui atau tidak. "Kami akan memutuskan berdasarkan hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat, termasuk istri pertama selaku Termohon dan calon istri kedua," tandas Bapak Drs. Zainal Arifin, M.H. selaku Ketua Majelis dalam perkara tersebut. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (FP)