Wakil Ketua PA Lumajang Sampaikan Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Agama kepada Mahasiswa/i PKL UINSA Surabaya
Wakil Ketua PA Lumajang Sampaikan Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Agama kepada Mahasiswa/i PKL UINSA Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 03 Februari 2025, Pukul 14:15 WIB, Telah dilihat 146 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Wakil Ketua PA Lumajang Sampaikan Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Agama kepada Mahasiswa/i PKL UINSA Surabaya

 

Lumajang – Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang, Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.H.E.S. menyampaikan materi mengenai Kedudukan dan Kewenangan Peradilan Agama kepada mahasiswa mahasiswi PKL dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya pada Senin, 3 Februari 2025. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lumajang, Wakil Ketua menyampaikan materi tersebut pada pukul 08.00 WIB. Penyampaian materi ini bertujuan agar mahasiswa dan mahasiswi PKL lebih memahami mengenai kedudukan dan kewenangan peradilan agama.

 

Whats-App-Image-2025-02-03-at-13-35-57-1

 

Wakil Ketua PA Lumajang tersebut mengawali penyampaian materi dengan menjelaskan terkait kedudukan Peradilan Agama sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi yang beragama islam di Indonesia. Sebagaimana dalam Pasal 24 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Adapun kedudukan peradilan agama pada saag ini sudah semakin kuat dengan dasar penyelenggaraannya mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

 

Whats-App-Image-2025-02-03-at-13-35-57

 

Selanjutnya Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.H.E.S.  menyampaikan terkait kewenangan absolut dan relatif Peradilan Agama. Adapun kompetensi absolut Pengadilan Agama berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya berdasarkan Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Perubahan Kedua UU Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pengadilan Agama yang mencakup kewenangan dalam menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Selanjutnya, kompetensi relatif Pengadilan Agama merupakan kewenangan Pengadilan Agama yang satu tingkat atau satu jenis berdasarkan wilayah. Contoh dalam hal ini, Pengadilan Agama Lumajang merupakan pengadilan tingkat pertama yang menerima, memeriksa, dan memutus perkara bagi masyarakat di wilayah hukum Pengadilan Agama Lumajang. Adapun dasar hukum kompetensi relatif ini mengacu pada Hukum Acara Perdata yakni Pasal 118 Ayat 1 HIR atau Pasal 142 R.Bg jo. Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

 

Whats-App-Image-2025-02-03-at-13-35-58

 

Di penghujung acara, Wakil Ketua Pengadilan Agama Lumajang berharap agar penyampaian materi ini dapat memberikan manfaat dan menambah pemahaman serta wawasan bagi mahasiswa dan mahasiswi PKL terkait mengenai kedudukan dan kewenangan peradilan agama. “Semoga apa yang telah saya sampaikan dapat dipahami betul oleh adik-adik PKL mahasiswa mahasiswi UINSA Surabaya agar nantinya dapat menjelaskan mengenai kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama,” ungkapnya. Pemberian materi dalam kegiatan PKL ini merupakan kesempatan bagi mahasiswa dan mahasiswi untuk mendapatkan ilmu yang dapat digunakan untuk bekal mereka di masa depan.