PA KRAKSAAN, DISDUKCAPIL, DAN DP3AP2KB KABUPATEN PROBOLINGGO SEPAKATI KERJA SAMA UNTUK PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SERTA PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
PA KRAKSAAN, DISDUKCAPIL, DAN DP3AP2KB KABUPATEN PROBOLINGGO SEPAKATI KERJA SAMA UNTUK PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK SERTA PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Tanggal Rilis Berita : 04 Februari 2025, Pukul 09:05 WIB, Telah dilihat 110 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kraksaan

Kraksaan, 3 Februari 2025 – Pengadilan Agama Kraksaan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Probolinggo. Kerja sama ini bertujuan untuk mencegah perkawinan anak dan memastikan pemenuhan hak-hak perempuan serta anak pasca perceraian. Selain itu, kerja sama ini juga bertujuan untuk memperkuat pemanfaatan data kependudukan, termasuk nomor induk kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan Landuk Mapan yang dilaksanakan oleh PA Kraksaan. Landuk Mapan (Layanan Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Agama Kraksaan) merupakan inovasi yang tercipta atas kerjasama antara Pengadilan Agama Kraksaan dengan Disdukcapil Kabupaten Probolinggo untuk perubahan status pada KTP dan pemisahan Kartu Keluarga bagi pihak berperkara Cerai Gugat atau Cerai Talak yang telah selesai mendapatkan Akta Cerai.

2

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di ruang Media Center PA Kraksaan. Acara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait. Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua PA Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., Wakil Ketua A. Rukip, S.Ag., Panitera Syaiful Arifin, S.H., Sekretaris Abdul Kodir, S.Ag.,M.M., Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo Hudan Syarifuddin beserta jajarannya, serta Kepala Disdukcapil Kabupaten Probolinggo Munaris, S.Sos. beserta staf mereka. Dalam kesempatan itu, para pihak mengungkapkan pentingnya kerja sama ini untuk mendukung pengembangan inovasi di masing-masing instansi.

4

Ketua PA Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., menyambut baik kerja sama tersebut. "Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif, terutama dalam pemanfaatan data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi. Kami berharap melalui ini, proses hukum terkait hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terjamin dan terlaksana dengan baik serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya. Drs. Zainal Arifin, M.H. juga menambahkan bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan mampu meminimalisir angka perkawinan anak di bawah umur atau dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Senada dengan itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin, mengungkapkan pentingnya kerja sama ini dalam konteks pencegahan perkawinan anak dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. "Kerja sama ini sangat penting untuk mencegah perkawinan anak dan memastikan pemenuhan hak-hak perempuan serta anak pasca perceraian, karena hanya dengan kolaborasi yang solid antara berbagai pihak, kita bisa memberikan perlindungan yang maksimal bagi mereka yang membutuhkan," ujar Kepala DP3AP2KB Kabupaten Probolinggo, Hudan Syarifuddin. Melalui kolaborasi ini, kami dapat memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil mendukung kesejahteraan dan hak-hak anak serta perempuan, terutama yang terdampak perceraian," ujar Hudan. Ia juga berharap bahwa inisiatif ini akan meningkatkan sinergi antar instansi dalam rangka menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Kepala Disdukcapil Kabupaten Probolinggo, Munaris, S.Sos., menambahkan, "Dengan berbagi data kependudukan yang valid dan akurat, kita dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kerja sama ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga hak-hak individu, khususnya dalam hal perlindungan terhadap perempuan dan anak."

5

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi layanan administrasi, tetapi juga memberi dampak dalam hal perlindungan sosial bagi perempuan dan anak. Dengan dukungan data yang lebih akurat dan akses yang lebih mudah, proses hukum yang melibatkan keluarga dapat berjalan lebih transparan dan tepat sasaran. Semua pihak yang terlibat optimis bahwa kolaborasi ini akan membuka jalan untuk inovasi lebih lanjut dalam pelayanan publik. Acara ini pun diakhiri dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang diharapkan dapat memberikan dampak dalam peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Probolinggo. (AI/FP)