Pengadilan Agama Malang kembali menggelar sidang terpadu setelah pada bulan sebelumnya sukses menyelenggarakan sidang terpadu di Kota Malang pada bulan Desember 2024. Sidang Terpadu yang bertajuk “Kota Batu Mantu” Sidang Terpadu Isbat Nikah, Asal Usul Anak dan Pembetulan Biodata Akta Nikah ini terlaksana atas kerja sama antara Pemerintah Kota Batu, Baznas Kota Batu, Kementerian Agama Kota Batu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batu. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 05 Februari 2025 untuk masyarakat Kota Batu di Gedung Graha Pancasila - Balaikota Among Tani Kota Batu.
Terdapat 83 perkara terdaftar yang terdiri dari 26 pasangan / 13 perkara sidang isbat nikah, 43 perkara asal usul anak dan 27 perkara pembetulan biodata akta nikah mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan dokumen penetapan yang diakui secara hukum negara dari Pengadilan Agama. Dengan adanya isbat nikah, pasangan suami istri dapat memperoleh akta nikah yang menjadi dasar bagi anak-anak mereka untuk memiliki akta kelahiran. Hal ini sangat penting karena akta kelahiran adalah dokumen dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, baik itu kesehatan, pendidikan maupun layanan publik lainnya.
Untuk biaya persidangan semua gratis karena sudah di tanggung oleh Pemerintah Kota Batu dan Baznas Kota Batu. Sebanyak 160 pasangan suami-istri baik yang belum pernah mencatatkan pernikahannya maupun yang sudah mendafatarkan pernikahannya sangat antusias mengikuti kegiatan sidang terpadu ini. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat perlindungan hukum serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, akta kelahiran serta pembetulan biodata akta nikah bagi seluruh warga Kota Batu.
Pada sidang isbat nikah dan asal usul anak tersebut pasangan suami istri dibuatkan buku nikah setelah adanya putusan dari Pengadilan dan penerbitan putusan untuk akta kelahiran anak. Selanjutnya hasil penetapan asal usul digunakan untuk memasukan nama ayah dalam akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dari anak tersebut. Sedangkan pada sidang pembetulan buku nikah dimaksudkan agar mendapat penetapan untuk memperbaiki kesalahan tulis atau perubahan nama di buku nikah. Segera setelah selesai mendapatkan penetapan pengadilan, para pihak dapat segera mengurus dokumen buku nikah dan dokumen kependudukan lainnya di tempat yang telah disediakan pada acara ini.
Ketiadaan dokumen pencatatan pernikahan bagi para pasangan suami istri sangat merugikan bagi mereka, terlebih lagi bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Pengadilan Agama Malang berupaya mendukung pemenuhan hak sipil anak, dengan menerbitkan penetapan unntuk pengurusan akta kelahiran, karena dokumen tersebut sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan kejelasan status anak terhadap masa depan mereka. Dan sidang putusan ini guna melengkapi data anak agar tertulis nama bapak dan ibu dalam akta kelahiran secara sah.
“Ini kami lakukan karena Pemerintah Kota Batu sangat peduli terhadap status pernikahan serta status anak di Kota Batu, Selain itu juga untuk mewujudkan dan mengutamakan pemenuhan hak anak. Alhamdulillah sidang terpadu berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun. Saya mengucapkan terima kasih atas semua pihak yang memberikan kontribusinya, sehingga kegiatan ini berjalan dengan lancar.” ungkap Ketua PA Malang di sela-sela kegiatan sidang terpadu tersebut.