Pengadilan Agama (PA) Bangil kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan efisiensi dan akses keadilan melalui persidangan online. Pada tanggal 10 Februari 2025, PA Bangil menggelar sidang online dengan agenda perbaikan surat permohonan dan menghadirkan prinsipal dalam perkara penetapan ahli waris. Terkait adanya pihak prisinpal yang berada di luar provinsi Jawa Timur
Ketua Pengadilan Agama Bangil, Drs. H. Ihsan Halik, S.H.,M.H., menyatakan bahwa sidang online merupakan inovasi yang sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang berada di luar kota/provinsi atau memiliki keterbatasan mobilitas. "Dengan persidangan online ini menjadi lebih efisien dan transparan, tanpa mengurangi esensi dari keadilan itu sendiri dan menjadi bukti nyata bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses peradilan, " ujarnya..
Kehadiran prinsipal secara online dalam persidangan ini merupakan terobosan baru yang signifikan. Sebelumnya, pihak-pihak yang berperkara, termasuk prinsipal, harus hadir secara fisik di pengadilan. Hal ini tentu saja memakan waktu dan biaya, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pengadilan. Dengan hadirnya prinsipal secara online, kendala tersebut dapat diatasi.
Sidang online yang digelar oleh PA Bangil ini juga mempercepat proses penyelesaian perkara. Agenda perbaikan surat permohonan yang biasanya memakan waktu lebih lama, dapat diselesaikan dengan lebih efisien melalui sidang online. Hal ini tentu saja menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Selain efisien, persidangan online juga meningkatkan akses keadilan. Pihak prinsipal yang mungkin memiliki keterbatasan waktu atau biaya untuk hadir di pengadilan, kini dapat dengan mudah mengikuti persidangan secara online. Hal ini membuka peluang bagi lebih banyak orang untuk mendapatkan keadilan tanpa harus terkendala oleh jarak dan waktu.
Inovasi yang dilakukan oleh PA Bangil ini patut diapresiasi. Mereka telah berhasil memanfaatkan teknologi untuk mempermudah dan mempercepat proses peradilan. Diharapkan, inovasi ini dapat terus dikembangkan dan diterapkan di seluruh pengadilan di Indonesia, sehingga akses keadilan bagi masyarakat semakin meningkat.