Kehadiran para pihak dalam persidangan sangatlah diperlukan, karena dalam suatu perkara terdapat hak dan kewajiban yang dipenuhi oleh para pihak. Dengan semangat itulah Pengadilan Agama Malang melaksanakan sidang secara virtual pada hari Selasa, 11 Februari 2025 pukul 09.00 WIB. Sidang virtual ini dilaksanakan di ruang sidang 3 pengadilan Agama Malang.
Perkara yang disidangkan secara daring ini merupakan perkara permohonan penetapan ahli waris. Pada perkara ini terdapat 3 (tiga) orang pemohon yang mengajukan pendaftaran perkara pada 14 Januari 2025. Para pemohon ini berada di lokasi yang berbeda, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk menggelar sidang secara virtual.
Pada persidangan kali ini bertindak sebagai Majelis Hakim adalah Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H. selaku Hakim Ketua, Bapak Drs. H. Irwandi, M.H. dan Ibu Dra. Hj. Nur Ita Aini, S.H., M.Hes selaku Hakim anggota serta Ibu Dra. Tridayaning Suprihatin, M.H. selaku Panitera Pengganti. Pemohon I, II dan III mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Malang, namun Pemohon III berdomisili di Balikpapan, Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Balikpapan. Walaupun para pihak tidak semuanya berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Malang, perkara ini tetap dapat berjalan pemeriksaannya dengan bantuan Pengadilan Agama Balikpapan.
Pelaksanaan persidangan virtual ini mengacu pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Secara Elektronik. Sidang secara virtual ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Malang untuk memberikan pelayanan yang prima dan excellent dengan mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pengadilan Agama Malang berkomitmen untuk terus memanfaatkan teknologi dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat.