Bertepatan pada hari Senin tanggal 04 September 2023 bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Nganjuk menghadiri undangan dari Kepala Puslitbang Hukum dan Peradilan sesuai surat undangan No. 1594/Bld.2/Lit/S/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Nganjuk menugaskan Wakil Ketua dan para Hakim, untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) tersebut. Acara tersebut disambut dengan antusias oleh para undangan peserta daring, terbukti banyak yang menghadiri kegiatan tersebut baik online maupun offline.
Acara ini untuk penyusunan Naskah Kajian TA. 2023 dengan judul “Implementasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim”. Dan sebagai narasumber adalah Mantan Ketua Mahkamah Aagung Republik Indonesia Bpk. Prof. Dr. Bagir Manan, S.H., MCL. beliau mengatakan “Pentingnya memusatkan etika dalam proses koordinasi antara Pengadilan dan Komisi Yudisial guna menyusun system yang terbaik”. Narasumber kali ini menjelaskan dengan sangat detail dan para hadirin juga terlihat menyimak setiap penjelasan narasumber dengan seksama. Adapun materi yang disampaikan berjudul Dinamika Kewenangan Komisi Yudisial dalam Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim dan Kemandirian Hakim. Peningkatan kerjasama antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, dimana Komisi Yudisial seharusnya membatasi control pada etika Hakim, tidak usah terjun pada hal-hal yang sifatnya pelanggaran hukum, apalagi mencampuri proses peradilan.
Dan narasumber berikutnya adalah Bpk. Dr. H. Harjono, S.H., MCL. beliau mengatakan “Pembentukan Komisi Yudisial dalam kekuasaan kehakiman harus independent, yang mana setiap orang berhak diadili oleh Lembaga peradilan yang bebas artinya bahwa kebebasan bukan hak Hakim tapi hak orang yang mencari keadilan”. Beliau menyampaikan materi dengan judul Filosofi dan Sejarah Pembentukan Komisi Yudisial. Narasumber terakhir yakni Bpk. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. selaku Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) beliau juga mengatakan “Kewenangan Menjaga pada Komisi Yudisial artinya menjaga Hakim agar tidak melakukan tindakan yang melanggar kode etik Hakim, tindakan represif terhadap Hakim yang telah melanggar kode etik dapat berbentuk pemberian sanksi”. Beliau terakhir menyampaikan materi dengan judul Implementasi Wewenang Komisi Yudisial dalam Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat serta Perilaku Hakim.
Akhirnya sesi tanya jawab adalah sebagai acara penutup, sekitar delapan jam acara tersebut selesai yang dimulai dari pukul 08:00 WIB. yang berakhir pada pukul 16:00 WIB. Acara ditutup oleh pembawa acara yang sebelumnya penyampaian summary/ ringkasan serta kesimpulan dari Notulen. Acara tersebut secara offline diadakan di Holiday Inn Hotel Kemayoran Jakarta dari tanggal 03 – 06 September 2023. Agenda kegiatan ini diharapkan akan dapat berlangsung secara kontinyu sehingga seluruh peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dapat satu persepsi dan memberi keadilan bagi para pihak. (oNe)