LUAR BIASA.. PTA SURABAYA BERHASIL MERAIH PENGHARGAAN DIRJEN BADILAG TAHUN 2022
LUAR BIASA.. PTA SURABAYA BERHASIL MERAIH PENGHARGAAN DIRJEN BADILAG TAHUN 2022
Tanggal Rilis Berita : 01 November 2022, Pukul 09:06 WIB, Telah dilihat 229 Kali

Jakarta – Humas, Sebagai wujud apresiasi dalam rangka tercapainya keakurasian data dan ketepatan waktu pengisian laporan pada Aplikasi e-Keuangan dan Komdanas pada Kinsatker, Direktorat Jenderan Badan peradilan Agama memberikan Piagam Penghargaan kepada Pengadilan Tinggi Agama Surabaya karena telah berhasil menyelesaikan pengisian laporan pada Kinsatker tepat waktu dan telah selesai 100% pada satuan kerja Pengadilan Agama di bawahnya.

2

Apresiasi ini diberikan secara langsung oleh Direktur jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI – Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. kepada Panitera PTA Surabaya - Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. di Gedung Sekretariat MARI – Dirjen Badilag. Disamping itu Badilag juga melakukan pendampingan terkait konsultasi dan pembinaan Layanan Administrasi Keuangan Perkara dan pelaporan Satuan Kerja secara Elektronik. Acara ini dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2022 s.d 2 November 2022 dan diikuti oleh Panitera dan Operator / Staf IT Pengadilan Tinggi Agama / Mahkamah Syar’iyah Aceh Seluruh Indonesia.

3

Dalam kesempatan ini Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditjen Badilag Sutarno, S.Ip., M.M memaparkan hasil monitoring keakurasian data pada Aplikasi e-Keuangan dan pelaporan pada Kinsatker. e-Keuangan adalah Aplikasi Pencatatan biaya perkara secara Elektronik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Aplikasi SIPP. Lebih lanjut beliau menerangkan Fungsi e-Keuangan ini berisi beberapa tahapan antara lain pencatatan, Monitoring, Verifikasi, Validasi, Pelaporan dan Pencetakan. Dalam tahap Pencatatan berisi pencatatan saldo awal transaksi dan input transaksi harian satuan kerja. Satuan Kerja diminta untuk rutin melakukan input transaksi di Aplikasi e-Keuangan dan diharapkan dengan diadakan pendampingan ini dapat terciptanya keakurasian data Keuangan Perkara secara Elektronik di Lingkungan Pengadilan Agama Se Indonesia. (one) 

4
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !